• Sabtu, 18 April 2026

Korupsi Pengadaan EDC BRI, KPK Sudah Kantongi Nama Pemilik Bilyet Deposito Rp28 Miliar, Siapa?

Photo Author
Iqbal Marsya, Konteks.co.id
- Selasa, 8 Juli 2025 | 18:41 WIB
KPK masih terus menggarap dugaan korupsi pengadaan mesin EDC BRI yang merugikan negara hampir Rp1 triliun. (BRI)
KPK masih terus menggarap dugaan korupsi pengadaan mesin EDC BRI yang merugikan negara hampir Rp1 triliun. (BRI)


KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengetahui nama dari pemilik bilyet deposito senilai Rp28 miliar yang penyidik sita pada perkara dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI. 

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, melansir Selasa 8 Juli 2025. Tetapi dia menolak mengungkap nama atau identitas dari pemilik simpanan berjangka itu.

"Nanti kami sampaikan konstruksi perkaranya secara utuh pada waktunya nanti jika sudah lengkap (kasus EDC BRI)," kelit Budi di Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga: Anggaran Sekolah Rakyat Tembus Rp1,19 Triliun, Biaya Operasional Rp497 M: Ini Rinciannya

Sebagai informasi tambahan, bilyet deposito tersebut penyidik temukan saat melakukan penggeledahan pada dua kantor BRI di Jalan Jenderal Sudirman serta Jalan Gatot Subroto, Jakarta. 

Pada penggeledahan itu, KPK ikut menemukan uang dalam bentuk rekening senillai Rp5,3 miliar.

"KPK juga menemukan sejumlah dokumen terkait pengadaan, catatan keuangan dan barang bukti elektronik lain," beber Budi pada Jumat 4 Juli 2025.

Baca Juga: Preview Fluminense Vs Chelsea, Semifinal Piala Dunia Antarklub 2025: Waspada Kejutan Wakil Brasil

Pada perkara ini, KPK melakukan pencegahan perjalanan ke luar negeri kepada 13 orang. Alasannya, penyidik membutuhkan keterangan dari 13 orang tersebut. 

Salah satunya pihak yang dicekal adalah mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto.

KPK juga sudah dua kali memeriksa Catur Budi Harto. Yakni, pada 26 Juni dan 4 Juli 2025. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X