KONTEKS.CO.ID - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menjelaskan telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI), Catur Budi Harto pada Jumat, 4 Juli 2025.
Catur Budi diperiksa ihwal dugaan korupsi pada pengadaan mesin electronic data capture (EDC). Namun, pemanggilan ini lantaran tidak tertera dalam jadwal pemeriksaan KPK.
Dalam kasus korupsi EDC ini, KPK masih terus memanggil sejumlah saksi yang diduga terlibat dalam masalah ini.
Baca Juga: RS Pondok Indah Group Terpilih dalam Daftar Rumah Sakit Terbaik Se-Asia Pasifik 2025 Versi Newsweek
KPK pun telah mencegah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri. Salah satunya adalah Catur. KPK beralasan 13 orang tersebut dibutuhkan penyidik dalam proses penyidikan di kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC BRI.
KPK Sita Bilyet Rp28 M
Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah dua kantor BRI yang berada di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Penyidik menyita sejumlah dokumen pengadaan EDC, catatan keuangan, hingga barang bukti elektronik.
KPK juga menemukan uang dalam bentuk rekening sebesar Rp5,3 miliar serta bilyet deposito atas nama salah satu pihak BRI sebesar Rp28 miliar dari penggeledahan tersebut.
Budi menyebut bukti-bukti yang telah disita serta keterangan para saksi yang diperiksa nantinya akan digunakan untuk mendukung penanganan perkara tersebut.
Baca Juga: Berkaca dari Kasus Novi Helmy, Setara Institute: Ketidakpatuhan pada UU TNI Makin Tampak
Barang-barang yang disita juga akan digunakan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas proyek pengadaan EDC itu.
"Semuanya telah dilakukan penyitaan dan sebagai langkah awal dalam pemulihan keuangan negara. Termasuk kami mengimbau kepada pihak-pihak terkait untuk kemudian juga kooperatif dalam proses penyidikan ini," jelasnya.
Pada kasus tersebut, KPK melakukan penyidikan dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga belum ada pihak yang ditetapkan tersangka.
Namun, sebanyak 13 orang di antaranya dari kalangan penyelenggara negara telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri sejak 27 Juni 2025.
Artikel Terkait
KPK Duga Uang Rp2,8 Miliar di Topan Obaja Putra Ginting Hasil Korupsi Pembangunan Jalan
Tersangka Kasus Gratifikasi, KPK Cegah Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono ke Luar Negeri
Geledah 5 Rumah dan 2 Kantor, KPK Sita Uang Rp5,3 Miliar dari Kasus Korupsi Pengadaan EDC BRI
Saat Menteri Maman Datangi KPK dan Bela Kehormatan Keluarga
Kebut Kasus Pengadaan Mesin EDC Bank BRI, KPK Kembali Garap Mantan Wadirut Catur Budi Harto