• Senin, 22 Desember 2025

Tersangka Kasus Gratifikasi, KPK Cegah Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono ke Luar Negeri  

Photo Author
- Kamis, 3 Juli 2025 | 18:15 WIB
KPK cegah eks Sekjen MPR Maruf Cahyono ke luar negeri  (Ist)
KPK cegah eks Sekjen MPR Maruf Cahyono ke luar negeri (Ist)

 

KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan surat pencekalan Maruf Cahyono ke luar negeri.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya telah mengajukan surat pencegahan eks Sekjen MPR RI itu ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Pencegahan dilakukan terkait status tersangka Maruf Cahyono dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR.

Baca Juga: Rangkap Jabatan Fadil Imran di MIND ID Jadi Sorotan, Puan Maharani Desak Pemerintah Turun Tangan

"Benar. Sudah dilakukan cegah ke luar negeri kepada yang bersangkutan," kata Budi kepada wartawan, Kamis 3 Juli 2025.

Berdasarkan informasi, status pencegahan untuk Maruf Cahyonoi aktif mulai tanggal 10 Juni 2025 hingga 10 Desember 2025.

Sebelumnya, KPK menetapkan eks Sekretaris Jenderal MPR RI, Maruf Cahyono sebagai tersangka terkait dugaan gratifikasi.

Baca Juga: KPK Duga Uang Rp2,8 Miliar di Topan Obaja Putra Ginting Hasil Korupsi Pembangunan Jalan

"Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI periode 2019-2021," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis 3 Juli 2025.

Dikatakan, KPK terus melengkapi alat bukti terkait kasus gratifikasi tersebut.

Kemarin, tim penyidik KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi.

Baca Juga: Lagi Eks Pegawai Seret Nama Budi Arie, Disebut Tahu dan Beri Restu Beking Judol

Keduanya yakni, Andi Wirawan​​ selaku wiraswasta dan Jonathan Hartono​​ selaku karyawan swasta. Andi meminta penjadwalan ulang dan Jonathan hadir dalam pemeriksaan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X