KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan surat pencekalan Maruf Cahyono ke luar negeri.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya telah mengajukan surat pencegahan eks Sekjen MPR RI itu ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Pencegahan dilakukan terkait status tersangka Maruf Cahyono dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR.
Baca Juga: Rangkap Jabatan Fadil Imran di MIND ID Jadi Sorotan, Puan Maharani Desak Pemerintah Turun Tangan
"Benar. Sudah dilakukan cegah ke luar negeri kepada yang bersangkutan," kata Budi kepada wartawan, Kamis 3 Juli 2025.
Berdasarkan informasi, status pencegahan untuk Maruf Cahyonoi aktif mulai tanggal 10 Juni 2025 hingga 10 Desember 2025.
Sebelumnya, KPK menetapkan eks Sekretaris Jenderal MPR RI, Maruf Cahyono sebagai tersangka terkait dugaan gratifikasi.
Baca Juga: KPK Duga Uang Rp2,8 Miliar di Topan Obaja Putra Ginting Hasil Korupsi Pembangunan Jalan
"Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI periode 2019-2021," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis 3 Juli 2025.
Dikatakan, KPK terus melengkapi alat bukti terkait kasus gratifikasi tersebut.
Kemarin, tim penyidik KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi.
Baca Juga: Lagi Eks Pegawai Seret Nama Budi Arie, Disebut Tahu dan Beri Restu Beking Judol
Keduanya yakni, Andi Wirawan selaku wiraswasta dan Jonathan Hartono selaku karyawan swasta. Andi meminta penjadwalan ulang dan Jonathan hadir dalam pemeriksaan.***
Artikel Terkait
Menteri PU Nonaktifkan Tiga Pejabat BBPJN Sumut Usai Terjaring OTT KPK: Segera Benahi Dirimu
13 Orang Dicekal KPK dalam Kasus Korupsi Mesin EDC Bank BRI Rp2,1 Triliun
Geledah Rumah Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, KPK Sita Uang Rp2,8 Miliar dan Pistol
KPK Tetapkan Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Tersangka Kasus Gratifikasi Rp17 Miliar
KPK Segera Umumkan Nama Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan EDC BRI, Ada Inisial Direktur?