KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Rabu 2 Juli 2025.
Komisi antirasuah menggeledah rumah Topan terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan proyek pembangunan jalan di Sumut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dalam penggeledahan penyidik menyita uang Rp2,8 miliar.
Baca Juga: Surat Pemakzulan Gibran Belum Direspons, Mantan KSAL: Kita Duduki MPR, Saya Siapkan Kekuatan
Tak hanya itu, penyidi juga menyita pistol dan senapan angin.
Terkait dua hal tersebut, KPK akan berkoordinasi dengan Kepolisian.
"Untuk jenisnya, yang pertama pistol bereta dengan amunisi tujuh butir dan jenis kedua senapan angin dengan jumlah amunisi airgun pellet sejumlah dua pack," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu.
Baca Juga: Pemakzulan Gibran Dicuekin DPR, Para Jenderal Kumpul: Langkah Mendesak, Kasihan Bangsa Ini
Sebelumnya, Topan Obaja Putra Ginting terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Mandailing Natal pada Kamis, 26 Juni 2025 malam.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, penetapan tersangka terhadap Topan TOP diduga memuluskan salah satu kontraktor untuk menggarap proyek jalan senilai Rp231,8 miliar.
“KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama terhitung sejak 28 Juni hingga 17 Juli 2025,” ujar Asep, Sabtu, 28 Juni 2025.***
Artikel Terkait
Bobby Nasution Siap Diperiksa KPK soal Dugaan Aliran Dana Suap Topan Ginting: Proyek Ini Belum Mulai
KPK Cegah 13 Orang ke Luar Negeri Terkait Korupsi Proyek EDC BRI Senilai Rp2,1 Triliun
Ungkap Korupsi Dinas PUPR Sumut, MAKI Desak KPK Periksa Bobby Nasution
BRI Digoyang Kasus Dugaan Korupsi EDC, Respek Dirut Hery Gunardi untuk KPK
13 Orang Dicekal KPK dalam Kasus Korupsi Mesin EDC Bank BRI Rp2,1 Triliun