• Senin, 22 Desember 2025

Geledah Rumah Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, KPK Sita Uang Rp2,8 Miliar dan Pistol

Photo Author
- Rabu, 2 Juli 2025 | 19:27 WIB
KPK geledah rumah Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting usai jadi tersangka (Instagram @official.kpk)
KPK geledah rumah Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting usai jadi tersangka (Instagram @official.kpk)


KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Rabu 2 Juli 2025.

Komisi antirasuah menggeledah rumah Topan terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan proyek pembangunan jalan di Sumut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dalam penggeledahan penyidik menyita uang Rp2,8 miliar.

Baca Juga: Surat Pemakzulan Gibran Belum Direspons, Mantan KSAL: Kita Duduki MPR, Saya Siapkan Kekuatan

Tak hanya itu, penyidi juga menyita pistol dan senapan angin.

Terkait dua hal tersebut, KPK akan berkoordinasi dengan Kepolisian.

"Untuk jenisnya, yang pertama pistol bereta dengan amunisi tujuh butir dan jenis kedua senapan angin dengan jumlah amunisi airgun pellet sejumlah dua pack," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu.

Baca Juga: Pemakzulan Gibran Dicuekin DPR, Para Jenderal Kumpul: Langkah Mendesak, Kasihan Bangsa Ini

Sebelumnya, Topan Obaja Putra Ginting terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Mandailing Natal pada Kamis, 26 Juni 2025 malam.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, penetapan tersangka terhadap Topan TOP diduga memuluskan salah satu kontraktor untuk menggarap proyek jalan senilai Rp231,8 miliar.

“KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama terhitung sejak 28 Juni hingga 17 Juli 2025,” ujar Asep, Sabtu, 28 Juni 2025.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X