KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan mesin Electronic Data Capture(EDC) senilai Rp2,1 triliun di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI.
Dugaan korupsi proyek pengadaan mesin EDC berlangsung sepanjang periode 2020 hingga 2024.
“Dalam perkara PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) ini, sebanyak 13 orang telah dilakukan pencegahan ke luar negeri,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 30 Juni 2025.
Baca Juga: Menhut: Healing Bisa ke Mal, ke Gunung Perlu Persiapan
Budi menjelaskan bahwa pencegahan tersebut berlaku sejak 27 Juni 2025 dan merupakan bagian dari upaya memperlancar proses penyidikan perkara dugaan korupsi itu.
"Pencegahan dilakukan KPK untuk memastikan penyidikan kasus tersebut dapat berjalan efektif," ujarnya.
Meski demikian, KPK belum mengungkap identitas ataupun inisial pihak-pihak yang dikenai pencegahan.
"KPK saat ini belum dapat memberitahukan hal tersebut," kata Budi.
Baca Juga: SEA Today Resmi Mengakhiri Siaran, Berpamitan dengan Bangga
Langkah ini menyusul kegiatan penyidikan yang telah dimulai sebelumnya. Pada 26 Juni 2025, tim penyidik KPK menggeledah dua lokasi penting yang berkaitan dengan proyek EDC, yakni Kantor Pusat BRI di kawasan Sudirman dan satu kantor lainnya di kawasan Gatot Subroto, Jakarta.
Di hari yang sama, KPK secara resmi mengumumkan pembukaan penyidikan baru atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan mesin EDC tersebut.
Salah satu saksi kunci, mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto, juga telah diperiksa oleh tim penyidik.
Baca Juga: Bobby Nasution Siap Diperiksa KPK soal Dugaan Aliran Dana Suap Topan Ginting: Proyek Ini Belum Mulai