• Minggu, 21 Desember 2025

Berkaca dari Kasus Novi Helmy, Setara Institute: Ketidakpatuhan pada UU TNI Makin Tampak

Photo Author
- Sabtu, 5 Juli 2025 | 19:53 WIB
Pengembalian status militer aktif Novi Helmy, menimbulkan kesan ketidakpatuhan pada UU TNI. (X @puspen_TNI)
Pengembalian status militer aktif Novi Helmy, menimbulkan kesan ketidakpatuhan pada UU TNI. (X @puspen_TNI)

 

KONTEKS.CO.ID - Setara Institute pernah mengkritik penunjukan Mayor Jenderal Novi Helmy Prasetya menjadi Direktur Utama Perum Bulog.

Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan pernah mengatakan bahwa penunjukan tersebut telah melanggar pasal 47 ayat 1 dan 2 Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.

Hal ini karena kala itu, Mayjen Novi Helmy masih berstatus sebagai prajurit militer aktif.

"Kukuhnya pemerintah dalam menempatkan militer pada jabatan sipil meskipun melanggar ketentuan UU TNI semakin memperlihatkan ketiadaan visi reformasi TNI di awal pemerintahan Prabowo Subianto.

Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Mulai Terungkap Tapi Dua Tersangka Utama Tidak Ditahan, Ini Alasan Polisi

Setara Institute menilai regresi reformasi TNI semakin tegas terlihat dalam 9 bulan kepemimpinan Prabowo-Gibran.

Setelah berbagai penempatan prajurit TNI pada jabatan sipil, ketidakpatuhan terhadap Operasi Militer Selain Perang (OMSP), hingga minimnya partisipasi bermakna dan substansi yang masih rapuh dalam muatan revisi UU TNI.

Kondisi regresi tersebut semakin diperpanjang dengan pengembalian status militer aktif Letjen Novi Helmy yang sebelumnya ditempatkan sebagai Direktur Utama Bulog melalui Kepmen BUMN Nomor: SK-30/MBU/02/2025 tanggal 7 Februari 2025.

Melalui pengembalian status militer aktif ini, ketidakpatuhan terhadap UU TNI semakin tampak.

Baca Juga: Sejarah Hari Bulu Tangkis Sedunia hingga Asal Usul Nama Battledore Jadi Badminton 

"Bukan hanya melalui praktik penempatan di jabatan Dirut Bulog, yang notabene tidak termasuk ke dalam jabatan sipil yang diperkenankan bagi prajurit aktif mendudukinya, tetapi juga dapat menjadi preseden buruk dalam tata kelola institusi dan memicu kebingungan publik," bunyi keterangan pers yang diterima Konteks.co.id pada Sabtu, 5 Juli 2025.

Sebab, pasca memicu kritikan publik terhadap penempatan Letjen Novi Helmy sebagai Dirut Bulog pada awal Februari 2025, ketimbang membatalkan penempatan tersebut, TNI telah merespons bahwa Letjen Novi Helmy tengah dalam proses pengunduran diri sebagai tentara aktif.

Namun, ketika sorotan pengembalian status militer aktif ini mengemuka ke ruang publik, respons berbeda justru muncul dari TNI.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X