Baca Juga: Klarifikasi GBK soal Komunitas Bermain Dipalak Rp1,9 Juta: Gratis Tapi Ada Syaratnya
3. Penjelasan Kapuspen TNI bahwa salah satu pertimbangan bahwa kembalinya status Letjen Novi Helmy perwira TNI ke dinas aktif kemiliteran disebabkan dan/atau pertimbangan kebutuhan organisasi dan pembinaan personel, dapat berkonsekuensi terhadap perlunya evaluasi menyeluruh penempatan prajurit TNI pada berbagai jabatan sipil.
Evaluasi tersebut diperlukan juga untuk memastikan kebutuhan postur organisasi TNI tidak terganggu, serta preseden ini tidak berulang.
Pasal 11 UU TNI telah spesifik mengamanatkan bahwa Postur TNI dibangun dan dipersiapkan sebagai bagian dari postur pertahanan negara untuk mengatasi setiap ancaman militer dan ancaman bersenjata.
Baca Juga: Megawati Resmi Gabung Klub Manisa BBSK, Bakal Tanding di Liga Voli Turki, Terbaik di Dunia
Dalam kerangka reformasi TNI dan kepatuhan terhadap UU TNI, semestinya berbagai praktik maupun kebijakan regresif ini perlu dievaluasi, baik oleh Presiden maupun oleh Panglima TNI.
Sebab dukungan TNI terhadap kebijakan pemerintah, semestinya tetap dilakukan dalam kerangka reformasi TNI dan UU TNI.***
Artikel Terkait
Jadi Dirut Bulog, Mayjen Novi Helmy Prasetya Dimutasi Staf Khusus Panglima TNI
Giliran Erick Thohir Copot Novi Helmy Prasetya, Dirut Perum Bulog yang Baru Menjabat Empat Bulan
Biodata Novi Helmy Prasetya, Eks Asisten Teritorial Panglima TNI yang Hanya Jabat Dirut Bulog Empat Bulan
Baru Lima Bulan Pimpin Bulog, Letjen TNI Novi Helmy Kembali ke Barak Bawa Rekor Stok Beras Tertinggi!