“Kalau Kejagung diam, publik akan menilai bahwa penegakan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kredit macet Rp28,8 triliun ini bukan angka kecil, dan rakyat berhak tahu siapa yang harus bertanggung jawab,” ujar Uchok.
Kasus ini menjadi perhatian serius publik karena menyangkut kredibilitas lembaga keuangan negara dan potensi kerugian besar terhadap APBN. CBA meminta aparat hukum bergerak tegas untuk menuntaskan persoalan ini.***
Artikel Terkait
CBA Soroti Dugaan Korupsi Bansos DKI 2020, Dirut Arief Nasrudin Diminta Dicopot
Menteri Bahlil Murka ke Dirut PLN Darmawan Prasodjo, CBA Minta Kejagung Panggil Soal Perjalanan ke Luar Negeri
CBA Nilai Penetapan Tersangka Kasus EDC Bank BRI Janggal, Ada yang Tak Tersentuh?
Plesiran ke Luar Negeri saat Laba Turun dan Utang Naik Rp711 T, CBA Dorong Kejagung Periksa Dirut PLN Darmawan Prasodjo
Soroti Utang PT PLN yang Bertambah tapi Laba Turun, CBA: Dirutnya Layak Dicopot