• Minggu, 21 Desember 2025

Jadi Sorotan KPK, Apa Itu Google Cloud yang Dipakai Kemendikbudristek dan Cara Kerjanya?

Photo Author
- Selasa, 29 Juli 2025 | 16:30 WIB
Apa Itu Google Cloud yang Dipakai Kemendikbudristek (foto: freepik.com/author/rawpixel-com)
Apa Itu Google Cloud yang Dipakai Kemendikbudristek (foto: freepik.com/author/rawpixel-com)

KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan layanan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Dugaan ini terjadi pada masa pandemi COVID-19, saat kementerian tersebut dipimpin oleh Nadiem Makarim.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyelidikan terkait Google Cloud berbeda dengan kasus pengadaan Chromebook yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Dimediasi Anwar Ibrahim, Thailand dan Kamboja Sepakat Berlakukan Gencatan Senjata

"Terkait dengan Google Cloud, apakah sama dengan Chromebook yang sekarang sedang ditangani (Kejagung)? Berbeda jawabannya,” ujar Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 25 Juli 2025.

Menurut Asep, kasus Chromebook menyangkut pengadaan perangkat keras, sementara pengadaan Google Cloud berkaitan dengan perangkat lunak yang digunakan dalam mendukung sistem pembelajaran daring selama pandemi.

Apa Itu Google Cloud?

Google Cloud adalah layanan penyimpanan berbasis komputasi awan (cloud computing) yang memungkinkan organisasi menyimpan, mengakses, dan mengelola data tanpa perlu memiliki infrastruktur fisik seperti pusat data sendiri.

Layanan ini membantu organisasi untuk lebih fleksibel, efisien, dan scalable.

Baca Juga: Rute 1W Transjakarta Blok M Ancol Resmi Beroperasi, Tarif Masih Murah, dan Full Bus Listrik

Cloud Storage milik Google memiliki beberapa keunggulan seperti:

- Skalabilitas data sesuai kebutuhan.

- Akses data lintas perangkat dan wilayah.

- Sistem cadangan dan pemulihan bencana otomatis.

- Keamanan dan enkripsi data tingkat tinggi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X