KONTEKS.CO.ID - Rencana pengadaan perangkat Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek ternyata telah dibahas jauh sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyebut, diskusi awal mengenai proyek tersebut berlangsung dalam sebuah grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team” yang dibuat pada Agustus 2019 atau dua bulan sebelum pelantikan Nadiem oleh Presiden Joko Widodo.
“Pada bulan Agustus 2019, Jurist Tan bersama-sama dengan NAM (Nadiem Anwar Makarim) dan Fiona membentuk grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’,” kata Qohar di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, dikutip pada Rabu, 16 Juli 2025.
Dalam grup tersebut, lanjut Qohar, para anggota sudah membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek, termasuk opsi penggunaan sistem operasi Chrome OS dari Google.
Setelah Nadiem resmi dilantik pada 19 Oktober 2019, komunikasi dan perencanaan proyek berlanjut. Jurist Tan, yang kala itu menjabat sebagai staf khusus menteri disebut mewakili Nadiem dalam membahas teknis pengadaan perangkat TIK berbasis Chrome OS bersama pihak luar, seperti Yayasan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).
“Jurist mewakili NAM membahas teknis pengadaan TIK menggunakan Chrome OS dengan YK dari PSPK pada 6 Desember 2019,” ujar Qohar.
Dari pembahasan itu, disusun kontrak kerja yang memungkinkan Ibrahim Arief, yang kini menjadi salah satu tersangka, bekerja sebagai konsultan teknologi di PSPK dan ditempatkan di “Warung Teknologi” Kemendikbudristek.
“JS (Jurist Tan) selaku staf khusus menteri bersama Fiona memimpin rapat-rapat Zoom Meeting dan meminta kepada tersangka SW selaku Direktur SD, MUL selaku Direktur SMP, serta IBAM agar pengadaan TIK menggunakan Chrome OS,” jelas Qohar.
Ia menegaskan bahwa staf khusus menteri tidak memiliki kewenangan dalam proses perencanaan dan pengadaan barang dan jasa, termasuk dalam program TIK ini.
Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Mereka adalah:
- Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar Dirjen PAUD Dikdasmen tahun 2020–2021
- Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020
- Jurist Tan (JT/JS) – Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem Makarim
- Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi di Kemendikbudristek
Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan yang lebih luas terkait dugaan korupsi proyek pengadaan laptop berbasis Chrome OS senilai triliunan rupiah, yang kini tengah dalam tahap pendalaman oleh tim penyidik Jampidsus.***
Artikel Terkait
Penyidik Kejagung Menetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook, Nadiem Lolos!
Alasan Kejagung Belum Jadikan Nadiem Makarim Tersangka Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
Kasus Dugaan Korupsi Laptop Chromebook, Kejagung Temukan Grup WhatsApp 'Mas Menteri Core Team', Dibuat Sebelum Nadiem Makarim Jadi Menteri
Kejagung: Ibrahim Arief Sempat Tolak Kajian soal Laptop karena Tak Sesuai Arahan Nadiem Makarim
Biodata Franka Franklin, Istri Nadiem Makarim: Cantik, Pintar, dan Pengusaha Perhiasan Sukses