• Minggu, 21 Desember 2025

KPK Dalami Modus Pengondisian yang Menguntung Perusahaan Tertentu dalam Pengadaan EDC BRI

Photo Author
- Rabu, 30 Juli 2025 | 07:04 WIB
KPK terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC BRI. (Ist)
KPK terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC BRI. (Ist)


KONTEKS.CO. KONTEKS.CO.ID -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menggeber pengungkapan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC BRI

Fokus penyidik sekarang adalah mendalami proses pengondisian yang dilakukan guna memenangkan perusahaan tertentu.

"Kalau kami melihat konstruksi perkaranya sejak awal, ada dugaan (upaya) pengondisian. Ada dugaan rekayasa untuk memenangkan pihak-pihak tertentu dalam pelaksanaan proyek pengadaan mesin EDC (BRI)," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa 29 Juli 2025.

Baca Juga: Kemenag Aktifkan Kembali Aplikasi SITREN, Terbitkan 51 Izin Ponpes

"Pengondisiannya seperti apa, itu yang didalami penyidik," imbuhnya.

Budi meuturkan, penyidik fokus mencari tahu bagaimana pengondisian itu dilakukan. Sebab bank pelat merah tersebut harus membayar lebih mahal. 

Terlebih, lanjut dia, ada uang dari proyek perangkat canggih itu yang kemudian diduga mengalir ke pihak-pihak yang sudah bertatus tersangka.

Baca Juga: Tiga Kali Juara Beruntun! Vietnam Nggak Ada Lawan di AFF U-23

"Tentu ini juga masih akan berkembang lantaran memang tempus atau waktu perkaranya cukup panjang. Yakni, dari 2020 sampai 2024, baik terkait pengadaan beli putus mesin EDC maupun pengadaan sewanya. Itu tentu juga melibatkan sejumlah penyedia barang dan jasa," tandasnya.

Sekadar informasi, KPK telah mengumumkan lima tersangka pada kasus korupsi pengadaan ini. Mereka yang dijadkan tersangka adalah tiga orang dari pihak internal BRI dan mantan direktur. 

Dua pihak lainnya dari pihak swasta. KPK dalam dua pekan terakhir telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang saksi, baik dari pihak internal maupun mitra BRI. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X