• Senin, 22 Desember 2025

Penyidik KPK Kejar Tokoh di Balik Pemberi Perintah Perkara Korupsi Kuota Haji

Photo Author
- Sabtu, 9 Agustus 2025 | 06:59 WIB
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK terkait dugaan korupsi kuota haji di Kemenag. (MCH)
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK terkait dugaan korupsi kuota haji di Kemenag. (MCH)

KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengejar tokoh di balik pemberi perintah terkait kuota haji yang tidak sesuai aturan.

Perkara dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) pada periode 2023-2024 diketahui sudah naik ke tahap penyidikan.

"Potential suspect-nya tentunya terkait dengan alur-alur perintah dan aliran dana (korupsi)," ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih di kawasan Kuningan, Jaksel, mengutip Sabtu 9 Agustus 2025.

Baca Juga: HP Honor Murah Ini Punya Baterai Lebih Besar Ketimbang Kebanyakan Handphone Flagship

Penyidik KPK juga bakal mengupas aliran dana yang berhubungan dengan pembagian kuota haji yang tak sesuai aturan. Namun, ia belum menjelaskan lebih lanjut siapa sosok pemberi perintah dan para pihak yang menerima aliran uang haram itu.

"Jadi terkait siapa yang memberikan perintah atas pembagian kuota yang tak sesuai aturan ini. Kemudian dari aliran dana, siapa pihak-pihak yang menerima aliran dana yang berhubungan dengan penambahan kuota (haji) itu," katanya.

KPK Naikkan Kasus Kuota Haji Kemenag ke Penyidikan

Sekadar mengingatkan, penyelidikan kasus korupsi kuota haji sudah memasuki babak baru di mana penyidik menaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca Juga: Barcelona Relakan Inigo Martinez ke Al Nassr Demi Daftarkan Skuad Utama

"Kasus haji, KPK sudah menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Asep.

Pihaknya telah menemukan adanya indikasi korupsi pada penentuan kuota haji oleh Kementerian Agama pada periode 2023-2024. Untuk penyidikan ini, KPK merilis sprindik umum. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X