KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengejar tokoh di balik pemberi perintah terkait kuota haji yang tidak sesuai aturan.
Perkara dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) pada periode 2023-2024 diketahui sudah naik ke tahap penyidikan.
"Potential suspect-nya tentunya terkait dengan alur-alur perintah dan aliran dana (korupsi)," ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih di kawasan Kuningan, Jaksel, mengutip Sabtu 9 Agustus 2025.
Baca Juga: HP Honor Murah Ini Punya Baterai Lebih Besar Ketimbang Kebanyakan Handphone Flagship
Penyidik KPK juga bakal mengupas aliran dana yang berhubungan dengan pembagian kuota haji yang tak sesuai aturan. Namun, ia belum menjelaskan lebih lanjut siapa sosok pemberi perintah dan para pihak yang menerima aliran uang haram itu.
"Jadi terkait siapa yang memberikan perintah atas pembagian kuota yang tak sesuai aturan ini. Kemudian dari aliran dana, siapa pihak-pihak yang menerima aliran dana yang berhubungan dengan penambahan kuota (haji) itu," katanya.
KPK Naikkan Kasus Kuota Haji Kemenag ke Penyidikan
Sekadar mengingatkan, penyelidikan kasus korupsi kuota haji sudah memasuki babak baru di mana penyidik menaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca Juga: Barcelona Relakan Inigo Martinez ke Al Nassr Demi Daftarkan Skuad Utama
"Kasus haji, KPK sudah menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Asep.
Pihaknya telah menemukan adanya indikasi korupsi pada penentuan kuota haji oleh Kementerian Agama pada periode 2023-2024. Untuk penyidikan ini, KPK merilis sprindik umum. ***
Artikel Terkait
Arab Saudi Umumkan Kuota Haji 2026 pada 10 Juli 2025, Benarkah Jatah RI Dipangkas 50 Persen?
Profil dan Biodata Yaqut Cholil Qoumas, Deretan Kontroversi hingga Terseret Dugaan Korupsi Kuota Haji
Menag Nasaruddin Umar: Arab Saudi Kemungkinan Tak Lagi Batasi Kuota Haji, Daftar Tunggu Makin Pendek
KPK Buka Peluang Naikkan Kasus Kuota Haji ke Penyidikan dalam Waktu Dekat
KPK Panggil Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Kuota Haji Kamis Besok