• Minggu, 21 Desember 2025

Arab Saudi Umumkan Kuota Haji 2026 pada 10 Juli 2025, Benarkah Jatah RI Dipangkas 50 Persen?

Photo Author
- Rabu, 25 Juni 2025 | 06:45 WIB
Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief saat menjelaskan kuota jemaah haji Indonesia tahun 2026. (Kemenag)
Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief saat menjelaskan kuota jemaah haji Indonesia tahun 2026. (Kemenag)


KONTEKS.CO.ID - Di tengah isu pemangkasan jumlah jemaah haji Indonesia pada 2026, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi dikabarkan akan mengumumkan kuota haji 1447 H/2026 M.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief, mengatakan, sampai saat ini negara-negara pengirim jemaah, termasuk Indonesia, belum menerima informasi seputar kuota haji 1447 H/2026 M. 

Menurut Hilman Latief, kuota haji baru akan otoritas Arab Saudi umumkan pada 15 Muharram 1447 H atau tanggal 10 Juli 2025.

Baca Juga: Ketum PBNU Gus Yahya Menghadap Prabowo di Istana, Diminta Kelola 1.000 Dapur Makan Bergizi Gratis

“Pengumuman resmi rencananya pada 10 Juli 2025 atau bertepatan dengan 15 Muharram 1447 H melalui kanal resmi masar nusuk atau e-Hajj,” ungkapnya di Madinah, mengutip Rabu 25 Juni 2025.

Sejak tahun 2022, kuota haji biasanya diumumkan oleh Kementerian Haji dan Umrah pada 12 Zulhijah. Pengumumannya bersamaan perayaan malam penutupan penyelenggaraan ibadah haji. 

Berbeda dari kebiasaan itu, pada 2025, kuota haji tidak langsung diumumkan di malam penutupan. Mereka hanya membagikan informasi seputar timeline penyelenggaran ibadah haji 2026.

Baca Juga: Profil dan Biodata Jurist Tan, Lulusan Yale dan Founder Gojek yang Nikah dengan Petinggi Google

“Saat ini, pemerintah Arab Saudi tengah membangun kesadaran dan kesiapsiagaan seluruh negara pengirim jemaah haji terkait pola penyelenggaraan haji tahun depan. Di mana kuota resminya baru akan ditetapkan pada bulan depan,” tuturnya.

Mengenai nota diplomatik yang disampaikan Dubes Arab Saudi di Jakarta kepada Menteri Agama apakah akan berdampak pada alokasi kuota, Hilman menegaskan tidak ada imbasnya. 

“Catatan yang tercantum dalam nota diplomatik bersifat sebagai saran perbaikan. Bukan teguran atau sanksi, serta tidak berimplikasi pada pengurangan kuota haji Indonesia,” klaimnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X