KONTEKS.CO.ID - Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa KPK sudah mulai menyelidiki perkara dugaan tindak pidana korupsi jual-beli kuota haji Indonesia.
"Ya benar (mulai mengusut dugaan korupsi penentuan kuota haji)," ungkap Asep Guntur Rahayu, mengutip Kamis 19 Juni 2025.
Laporan Dugaan Korupsi Kuota Haji Masuk Sejak 2024
Adalah Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) yang resmi melaporkan kasus dugaan korupsi kuota haji ke KPK pada 31 Juli 2024.
Baca Juga: Lamine Yamal Bantah Isu Pacaran dengan Selebgram Lebih Tua 13 Tahun
Menanggapi laporan itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan, setiap aduan akan dianalisis lebih dulu sebelum penyidik tindaklanjuti ke tahap selanjutnya.
"Ya prinsipnya, kalau ada laporan yang bagian pengaduan masyarakat terima, semua administrasinya, bahannya bakal ditelaah," ujar Tessa, Kamis 1 Agustus 2024.
Kalau laporannya masih diniali kurang lengkap, KPK akan aktif meminta pelapor melengkapi dokumen-dokumen yang mendukung lainnya.
Baca Juga: Alarm! Kemenperin Minta Industri Dalam Negeri Bersiap Kena Hantaman Imbas Perang Iran vs Israel
Perkara ini diduga berhubungan dengan tata kelola penentuan jatah kuota haji yang setiap tahun menjadi atensi masyarakat. Sebab melibatkan anggaran besar dan sistem distribusi yang rumit. ***
Artikel Terkait
Kuota Haji Reguler 2025 Sudah Terisi 53 Persen
Wacana Pengurangan Kuota Haji 2026 Hingga 50 Persen, Indonesia Negosiasi dengan Arab Saudi
BP Haji Sebut Pemotongan Kuota Haji 50 Persen Sebab Tata Kelola Buruk
Menag Nasaruddin Umar Bantah Kabar Pemangkasan 50 Persen Kuota Haji Indonesia 2026
Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi Diperiksa KPK Terkait Korupsi Dana Hibah Pokmas