• Minggu, 21 Desember 2025

Wacana Pengurangan Kuota Haji 2026 Hingga 50 Persen, Indonesia Negosiasi dengan Arab Saudi

Photo Author
- Rabu, 11 Juni 2025 | 17:32 WIB
Ritual Lempar Jumrah Ibadah Haji (foto: dok. Nabawi)
Ritual Lempar Jumrah Ibadah Haji (foto: dok. Nabawi)



KONTEKS.CO.ID
- Pemerintah Indonesia tengah menghadapi tantangan baru terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026/1447 Hijriah.

Sejumlah informasi diperoleh setelah digelar pertemuan antara Badan Penyelenggara Haji atau BP Haji dengan Deputi Menteri Haji Arab Saudi di Jeddah. Salah satunya terkait kuota haji.

Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Mochamad Irfan Yusuf atau akrab disapa Gus Irfan, mengungkapkan adanya wacana pengurangan kuota jemaah haji Indonesia hingga 50 persen oleh Pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga: Fakta-Fakta Penyebaran Covid 19 Nimbus NB.1.8.1 yang Perlu Anda Ketahui

Ada wacana pengurangan kuota hingga 50 persen oleh pihak Saudi. Saat ini kami sedang melakukan negosiasi,” ujar Gus Irfan dalam keterangan pers yang dikuti pada Rabu,  11 Juni 2025.

Belum Ada Kuota Resmi untuk 2026

Hingga saat ini, kuota resmi haji Indonesia untuk tahun 2026 belum ditetapkan oleh Kementerian Haji Arab Saudi. Biasanya, kuota diumumkan segera setelah musim haji berakhir.

Namun, berbagai dinamika pelaksanaan haji 2025 mendorong Arab Saudi mempertimbangkan sejumlah perubahan kebijakan signifikan.

Kuota haji Indonesia untuk tahun depan belum ditentukan. Biasanya, angka kuota langsung diberikan setelah musim haji selesai,” kata Gus Irfan.

Dalam pertemuan bilateral tersebut, Pemerintah Arab Saudi juga menyampaikan sejumlah kebijakan baru yang akan mulai diterapkan pada musim haji 2026.

Baca Juga: Bareskrim Selidiki Dugaan Pidana Kasus Izin Usaha Pertambangan di Raja Ampat, Siapa Jadi Tersangka?

Kebijakan itu adalah:

  • Pembatasan jumlah syarikah (penyelenggara layanan haji) maksimal hanya dua perusahaan.
  • Standar kesehatan jemaah (istithaah) akan diperketat.
  • Pengawasan kualitas hotel dan akomodasi akan ditingkatkan.
  • Standar porsi makanan dan jumlah kasur per jemaah akan diatur lebih ketat.
  • Pelaksanaan dam (denda) hanya boleh dilakukan di negara asal jemaah atau melalui perusahaan resmi di Arab Saudi, yakni Ad-Dhahi. Pelanggaran akan dikenai sanksi tegas.

Semua kebijakan tersebut diklaim sebagai bagian dari langkah Arab Saudi untuk meningkatkan kenyamanan dan keselamatan jemaah haji.

Indonesia Siapkan Task Force dan Sistem Manajemen Baru

Menanggapi tantangan tersebut, BP Haji menyatakan tengah menyusun langkah-langkah strategis untuk mengantisipasi kebijakan baru dan wacana pengurangan kuota.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X