KONTEKS.CO.ID - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akhirnya buka suara soal pencekalan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bepergian ke luar negeri.
Lewat juru bicaranya, Anna Hasbie, Yaqut menegaskan siap mengikuti semua proses hukum.
"Dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, Gus Yaqut akan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku," kata Anna di Jakarta pada Selasa, 12 Agustus 2025.
"Beliau menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna menyelesaikan perkara ini sesuai ketentuan yang ada," tegasnya lagi.
Baca Juga: Prabowo Panggil Kepala Bappisus, Bahas Mundurnya Dirut Agrinas di Istana, Soroti Birokrasi Lamban
Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp 1 Triliun
Kasus yang menjerat Yaqut berkaitan dengan dugaan korupsi pembagian kuota haji 2024 di Kementerian Agama. KPK menduga ada penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun.
"Keberadaan yang bersangkutan di Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Pencekalan berlaku selama enam bulan, berlaku juga bagi dua orang lainnya yaitu IAA dan FHM.
Yaqut Minta Publik Tak Berspekulasi
Yaqut meminta semua pihak menahan diri dan tidak membuat asumsi yang bisa mengganggu jalannya penyidikan. "Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan media untuk tidak melakukan spekulasi yang dapat mengganggu proses hukum," kata Anna.
Ia juga menegaskan keyakinannya bahwa proses hukum berjalan objektif dan proporsional.
Baca Juga: Azizah Salsha Laporkan YouTuber Bigmo dan Resbobb ke Bareskrim, Murka Setahun Jadi Korban Fitnah
KPK Naikkan Status Jadi Penyidikan
KPK sudah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan bukti awal dugaan rasuah.
Sprindik umum telah diterbitkan, dan pasal yang digunakan adalah Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Artikel Terkait
KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji di Kemenag Era Yaqut Cholil Qoumas
KPK Cegah Yaqut ke Luar Negeri Terkait Korupsi Haji
Yaqut Cholil Siap Bongkar Kasus Korupsi Kuota Haji 2024 di KPK, Janji Tak Lari dari Proses Hukum
Juru Bicara Eks Menag Yaqut Minta Masyarakat Tidak Spekulasi soal Kasus Kuota Haji