• Senin, 22 Desember 2025

Gus Yaqut Dicekal KPK Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji, Janji Patuh dan Buka-bukaan Fakta

Photo Author
- Rabu, 13 Agustus 2025 | 08:15 WIB
Gus Yaqut dicekal KPK, janji patuh dan kerja sama. (Instagram @gusyaqut)
Gus Yaqut dicekal KPK, janji patuh dan kerja sama. (Instagram @gusyaqut)

 

KONTEKS.CO.ID - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akhirnya buka suara soal pencekalan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bepergian ke luar negeri.

Lewat juru bicaranya, Anna Hasbie, Yaqut menegaskan siap mengikuti semua proses hukum.

"Dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, Gus Yaqut akan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku," kata Anna di Jakarta pada Selasa, 12 Agustus 2025.

"Beliau menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna menyelesaikan perkara ini sesuai ketentuan yang ada," tegasnya lagi.

Baca Juga: Prabowo Panggil Kepala Bappisus, Bahas Mundurnya Dirut Agrinas di Istana, Soroti Birokrasi Lamban

Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp 1 Triliun

Kasus yang menjerat Yaqut berkaitan dengan dugaan korupsi pembagian kuota haji 2024 di Kementerian Agama. KPK menduga ada penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun.

"Keberadaan yang bersangkutan di Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Pencekalan berlaku selama enam bulan, berlaku juga bagi dua orang lainnya yaitu IAA dan FHM.

Yaqut Minta Publik Tak Berspekulasi

Yaqut meminta semua pihak menahan diri dan tidak membuat asumsi yang bisa mengganggu jalannya penyidikan. "Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan media untuk tidak melakukan spekulasi yang dapat mengganggu proses hukum," kata Anna.

Ia juga menegaskan keyakinannya bahwa proses hukum berjalan objektif dan proporsional.

Baca Juga: Azizah Salsha Laporkan YouTuber Bigmo dan Resbobb ke Bareskrim, Murka Setahun Jadi Korban Fitnah

KPK Naikkan Status Jadi Penyidikan

KPK sudah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan bukti awal dugaan rasuah.

Sprindik umum telah diterbitkan, dan pasal yang digunakan adalah Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X