KONTEKS.CO.ID - Juru bicara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Anna Hasbie, menegaskan yang bersangkutan akan mematuhi seluruh ketentuan hukum terkait larangan bepergian ke luar negeri yang dikeluarkan KPK.
Larangan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
“Dengan kesadaran penuh dan rasa tanggung jawab, Gus Yaqut akan mengikuti seluruh tahapan hukum yang berlaku,” kata Anna kepada wartawan, Selasa 12 Agustus 2025.
“Sebagai warga negara yang taat aturan, beliau berkomitmen untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum demi penyelesaian perkara ini sesuai ketentuan,” ujar Anna.
Anna mengatakan, Gus Yaqut baru mengetahui adanya larangan bepergian itu dari pemberitaan media.
Ia menegaskan kliennya memahami langkah yang diambil KPK merupakan bagian dari proses hukum.
Baca Juga: Yaqut Cholil Siap Bongkar Kasus Korupsi Kuota Haji 2024 di KPK, Janji Tak Lari dari Proses Hukum
Keberadaannya di Indonesia pun akan menyesuaikan dengan kebutuhan penyidikan.
Menurut Anna, Gus Yaqut meyakini proses hukum akan dijalankan secara objektif dan proporsional.
Ia pun berharap publik menunggu hasil penyidikan tanpa prasangka dan memberi ruang bagi KPK bekerja secara profesional.
Baca Juga: KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana ke Pejabat Kemenag dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
“Kami mengimbau masyarakat dan media untuk menghindari spekulasi yang bisa mengganggu jalannya proses hukum,” katanya.
“Gus Yaqut tetap mengedepankan prinsip keterbukaan serta kepatuhan terhadap hukum,” ucap Anna.
Artikel Terkait
Respons Sikap Intoleran di Sukabumi, Kemenag Ngaku Siapkan Regulasi Khusus Rumah Doa
Kemenag Aktifkan Kembali Aplikasi SITREN, Terbitkan 51 Izin Ponpes
Kemenag Benarkan Ada ASN Diduga Teroris Ditangkap Densus 88 di Aceh
KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji di Kemenag Era Yaqut Cholil Qoumas