• Senin, 22 Desember 2025

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana ke Pejabat Kemenag dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Photo Author
- Selasa, 12 Agustus 2025 | 15:19 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo sebut penyidik telusuri aliran dana ke pejabat Kemenag dalam kasus kuota haji  (Tangkapan Layar YouTube KPK)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo sebut penyidik telusuri aliran dana ke pejabat Kemenag dalam kasus kuota haji (Tangkapan Layar YouTube KPK)

KONTEKS.CO.ID - Pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telusuri aliran dana ke pejabat Kementerian Agama (Kemenag).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik melakukan penelurusan ada atau tidaknya dana yang mengalir ke sejumlah pejabat Kemenag di era Yaqut Cholil Qoumas.

"Kita akan lihat apakah ada aliran uang ke pihak-pihak tertentu, jika ada siapa saja pihak-pihak tertentu itu. Nah, semuanya akan ditelusuri oleh KPK,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, mengutip Selasa, 12 Agustus 2025.

Baca Juga: Lipstik Merah Sambut Semangat HUT ke-80 RI, Ini Tiga Harga Paling Murah

Lantaran itu, KPK akan memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan haji termasuk para agen travel.

Selain itu, penyidik juga akan mendalami terkait pemberi perintah penentuan kuota haji 2024.

“Di sini penyidik akan mendalami terkait dengan perintah-perintah penentuan kuota tersebut dan juga aliran uang tentunya,” kata dia.

Baca Juga: 5 Tips Jitu Atasi Lelah saat Mendaki Gunung, Sangat Cocok bagi Pemula!

Dikatakan Budi, pengusutan tersebut perlu dilakukan karena terdapat pergeseran kuota haji yang tak sesuai dengan aturan.

Sebelumnya, KPK langsung meningkatkan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji ke tahap penyidikan setelah memeriksa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di KPK, Jakarta, Sabtu dini hari, 9 Agustus 2025, mengatakan, pihaknya meningkatkan kasus pada Kemenag tahun 2023–2024 setelah menemukan peristiwa pidananya.

Baca Juga: Tom Lembong Cek Laporan soal Auditor BPKP, Yakin Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Impor Gula  

“KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi,” ujar Asep.

Kekinian, KPK telah cegah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kemenag.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X