Penyidik KPK juga mencegah dua orang lainnya terkait kasus korupsi kuota haji.
KPK mulai mencegah Yaqut dan dua orang lainnya agar tidak bepergian ke luar negeri mulai Senin, 11 Agustus 2025.
“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang yaitu YCQ [Yaqut Cholil Qoumas], IAA, dan FHM,” kata Budi.***
Artikel Terkait
KPK Buka Peluang Naikkan Kasus Kuota Haji ke Penyidikan dalam Waktu Dekat
KPK Panggil Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Kuota Haji Kamis Besok
Penyidik KPK Kejar Tokoh di Balik Pemberi Perintah Perkara Korupsi Kuota Haji
Ternyata Ini Alasan KPK Gunakan Sprindik Umum dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji di Kemenag Era Yaqut Cholil Qoumas