Pasal ini menjerat pihak yang memperkaya diri sendiri atau orang lain hingga merugikan keuangan negara. KPK menegaskan akan terus mendalami siapa saja pihak yang memberi perintah dalam penentuan kuota haji 2024.***
Pasal ini menjerat pihak yang memperkaya diri sendiri atau orang lain hingga merugikan keuangan negara. KPK menegaskan akan terus mendalami siapa saja pihak yang memberi perintah dalam penentuan kuota haji 2024.***
Artikel Terkait
KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji di Kemenag Era Yaqut Cholil Qoumas
KPK Cegah Yaqut ke Luar Negeri Terkait Korupsi Haji
Yaqut Cholil Siap Bongkar Kasus Korupsi Kuota Haji 2024 di KPK, Janji Tak Lari dari Proses Hukum
Juru Bicara Eks Menag Yaqut Minta Masyarakat Tidak Spekulasi soal Kasus Kuota Haji