KONTEKS.CO.ID - Mahkamah Agung (MA) kembali menutup pintu upaya hukum Jessica Kumala Wongso.
Permohonan peninjauan kembali (PK) terbarunya resmi ditolak, memastikan vonis 20 tahun penjara atas kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin tetap berlaku.
Ini menjadi kali kedua PK Jessica kandas di MA, setelah sebelumnya percobaan serupa pada 2017 juga berakhir dengan penolakan.
Baca Juga: Polemik Royalti Lagu Mengguncang Industri Musik Indonesia, Pelaku Usaha Jadi Ikutan Cemas
Detail Putusan Terbaru
Berdasarkan informasi di laman resmi MA, perkara tersebut tercatat dengan nomor 78 PK/PID/2025.
Sidang PK ini dipimpin Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota majelis Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Hasilnya? Amar putusan singkat tapi tegas: ditolak.
Putusan itu dibacakan pada Jumat, 15 Agustus 2025, menegaskan tidak ada alasan hukum baru yang cukup kuat untuk mengubah vonis yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Kronologi Kasus Kopi Sianida
Kasus yang menghebohkan publik ini bermula pada Januari 2016, ketika Mirna bertemu Jessica dan rekannya Hani di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Mirna memesan es kopi Vietnam, namun setelah beberapa tegukan, ia mendadak mengalami kejang-kejang dan meninggal dunia tak lama kemudian.
Penyelidikan menemukan adanya zat beracun sianida di dalam lambung Mirna. Bukti dan keterangan saksi mengarahkan tuduhan pada Jessica sebagai pelaku pembunuhan berencana.
Pada Oktober 2016, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara.
Artikel Terkait
Sudewo, Lolos dari Kepungan Aksi Warga Pati, Didongkel Pansus Pemakzulan hingga Bakal Digarap KPK
Di Depan Presiden Prabowo, Puan Singgung Fenomena 'Serakahnomics' yang Belum Bisa Diberantas
Pendaftaran PPG bagi Guru Tertentu 2025 Diperpanjang hingga 26 Agustus, Simak Syarat dan Alur Lengkapnya
Langkah Strategis Telkom Tingkatkan Market Share B2B ICT di Indonesia
Susunan Upacara 17 Agustus 2025 Sesuai Pedoman Resmi Kemendikdasmen, Lengkap dari Awal Hingga Penutupan