• Minggu, 21 Desember 2025

Sudewo, Lolos dari Kepungan Aksi Warga Pati, Didongkel Pansus Pemakzulan hingga Bakal Digarap KPK

Photo Author
- Jumat, 15 Agustus 2025 | 14:55 WIB
Bupati Pati Sudewo. (KONTEKS.CO.ID/Dok. IG Humas Pati)
Bupati Pati Sudewo. (KONTEKS.CO.ID/Dok. IG Humas Pati)

KONTEKS.CO.ID – Bupati Pati, Sudewo, lolos dari kepungan warganya. Dia tak menyerah mundur meletakkan jabatannya meski aksi unjuk rasa besar-besaran mengguncang kabupaten berjuluk Bumi Mina Tani.

Namun demikian, kedudukan Sudewo sebagai orang nomor satu di Pemkab Pati, masih terancam karena Panitia Khusus atau Pansus Hak Angket DPRD Pati tengah bekerja untuk pemakzulannya.

Bukan hanya itu, kedudukan Sudewo sebagai bupati Pati juga terancam karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan bukti dugaan korupsinya.

Baca Juga: Bupati Pati Sudewo Kembalikan Uang ke KPK

Sudewo diduga kuat menerima sejumlah uang sogokan atau suap. Ini telah terkonfirmasi bahwa Sudewo telah menyerahkan uang yang diterimanya, disinyalir kuat secara tidak halal.

“Benar, seperti yang disampaikan di persidangan, itu [uang] sudah dikembalikan,” kata Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, dikutip pada Jumat, 15 Agustus 2025.

Uang yang dikembalikan Sudewo ke KPK itu, diduga suap terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Baca Juga: Bupati Pati Sudewo Tak Laporkan Kenaikan PBB ke Pemerintah Pusat, Mendagri Jelaskan Mekanismenya

Kabarnya, Sudewo mengembalikan uang mencapai Rp3 miliar. KPK kemudian menyita uang tersebut.

Menurut Asep, pengembalian uang diduga hasil kejahatan tidak serta merta sang penerima dapat berlenggang dari jeratan hukum.

“Berdasarkan Pasal 4 [UU Tipikor] ya, itu pengembalian keuangan negara tidak menghapus pidananya,” ujar Asep.

Asep menyampaikan, KPK masih mendalami kasus dugaan korupsi Sudewo. Pihaknya akan memanggil dan memeriksa Sudewo.

“Kemudian kapan dipanggil, ya ditunggu saja,” ujar dia.

Dalam persidangan perkara korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di DJKA di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Sudewo disebut menerima sejumlah uang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X