KONTEKS.CO.ID – Bupati Pati, Sudewo, mengembalikan uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Orang nomor satu di Bumi Mina Tani itu sempat "dikepung" warganya pada Rabu, 13 Agustus 2025 karena menaikkan PBB P2 hingga 250 persen.
“Benar, seperti yang disampaikan di persidangan, itu [uang] sudah dikembalikan," kata Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK di Jakarta, Kamis, 14 Agustus 2025.
Uang yang dikembalikan Sudewo ke KPK itu, diduga suap yang terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Baca Juga: Bupati Pati Sudewo Tak Laporkan Kenaikan PBB ke Pemerintah Pusat, Mendagri Jelaskan Mekanismenya
Kabarnya, Sudewo mengembalikan uang mencapai Rp3 miliar. KPK kemudian menyita uang tersebut.
Dalam persidangan perkara korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di DJKA yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Sudewo disebut menerima sejumlah uang.
Baca Juga: Demo Pati Desak Bupati Sudewo Mundur: Berawal dari Ledakan Massa, Berakhir dengan Jabat Tangan
Jaksa penuntut umum dalam surat dakwaan terhadap terdakwa perkara tersebut, menyatakan Sudewo menerima uang Rp720 juta. Uang itu diserahkan pegawai PT Istana Putra Agung.
Kemudian, terdakwa Bernard Hasibuan menyebut pernah memberikan uang sejumlah Rp500 melalui staf Sudewo, Nur Widayat di Solo, Jawa Tengah. Sudewo membantah soal penerimaan uang-uang tersebut.***
Artikel Terkait
Sejarah Panjang Perlawanan Pajak di Pati: dari Era Kerajaan hingga Bupati Sudewo 2025
Demo Pati Desak Bupati Sudewo Mundur: Berawal dari Ledakan Massa, Berakhir dengan Jabat Tangan
Disebut Sudah Mundur, Bupati Pati Sudewo Tegaskan Hal Ini
Kapolri Perintahkan Anak Buahnya Usut Pembakaran Mobil Polisi Saat Demonstrasi Bupati Pati Sudewo
Bupati Pati Sudewo Tak Laporkan Kenaikan PBB ke Pemerintah Pusat, Mendagri Jelaskan Mekanismenya