• Minggu, 21 Desember 2025

Sejarah Panjang Perlawanan Pajak di Pati: dari Era Kerajaan hingga Bupati Sudewo 2025

Photo Author
- Kamis, 14 Agustus 2025 | 13:18 WIB
Aksi demo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, tuntut Bupati Sudewo mundur.
Aksi demo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, tuntut Bupati Sudewo mundur.

KONTEKS.CO.ID - Kabupaten Pati dikenal memiliki sejarah panjang perlawanan terhadap kebijakan pajak yang dianggap menindas rakyat.

Gelombang protes besar yang pecah pada 2025 akibat kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) sebesar 250% bukanlah kejadian pertama.

Sejak era kerajaan hingga zaman modern, rakyat Pati berulang kali berdiri melawan beban pajak yang berlebihan.

1. 1500-an – Era Tombronegoro

Pada masa ini, Pati berada di bawah kekuasaan Kesultanan Demak.

Rakyat diharuskan menyetor sebagian hasil bumi, terutama beras ke pusat kerajaan.

Kenaikan pajak hingga kurang lebih 30% dari tahun sebelumnya membuat rakyat keberatan.

Banyak petani yang gagal panen terpaksa menjual peralatan atau tanah untuk memenuhi kewajiban ini.

Protes dilakukan dalam bentuk penundaan setoran hasil bumi dan mengirim utusan untuk memohon keringanan kepada penguasa Demak.

2. 1540-an – Era Ki Penjawi

Ketika beban pajak kembali naik sekitar 20%, Ki Penjawi (tokoh berpengaruh di Pati) memimpin perlawanan dengan menghentikan setoran ke Demak.

Aksi ini juga merupakan bagian dari perebutan pengaruh antara Demak dan Kerajaan Pajang.

Akhirnya, Pati mengalihkan kesetiaannya ke Pajang, berharap mendapatkan kebijakan pajak yang lebih ringan.

3. 1620-an – Era Kesultanan Mataram

Di era Kesultanan Mataram di bawah Sultan Agung, upeti beras dari Pati dinaikkan 40%.

Adipati Pragola I menolak kebijakan ini karena dianggap memberatkan rakyat, terlebih musim panen saat itu buruk.

Penolakan dilakukan dengan mengurangi jumlah beras yang dikirim dan menyampaikan protes langsung ke istana Mataram.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jimmy Radjah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X