• Minggu, 21 Desember 2025

Sejarah Panjang Perlawanan Pajak di Pati: dari Era Kerajaan hingga Bupati Sudewo 2025

Photo Author
- Kamis, 14 Agustus 2025 | 13:18 WIB
Aksi demo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, tuntut Bupati Sudewo mundur.
Aksi demo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, tuntut Bupati Sudewo mundur.

Petani Pati menolak dengan mogok tanam dan menyembunyikan hasil bumi untuk menghindari setoran.

10. 1880-an – Perlawanan Samin Surosentiko

Kenaikan pajak tanah dan hasil bumi 25% memicu gerakan anti-pajak yang dipimpin Ki Samin Surosentiko.

Gerakan Samin menolak membayar pajak dan menentang kekuasaan kolonial dengan cara damai, namun tetap tegas menolak penindasan.

11. 1942–1945 – Pajak Tenaga ala Jepang

Pendudukan Jepang membawa pajak dalam bentuk romusha, yaitu kerja paksa 60 hari per tahun.

Rakyat Pati yang enggan bekerja untuk Jepang melarikan diri ke hutan atau desa terpencil. Banyak yang meninggal akibat kelaparan dan penyakit.

12. 1948 – Setelah Kemerdekaan

Dalam Agresi Militer Belanda II, rakyat dipaksa membayar pajak pangan sebesar 20% untuk mendukung logistik tentara Belanda.

Perlawanan dilakukan dengan menyembunyikan hasil panen dan membantu pejuang Republik.

13. 1965–1966 – Pajak Orde Baru

Untuk menstabilkan perekonomian pasca-1965, pemerintah menaikkan pajak hasil panen 15%.

Kebijakan ini menambah penderitaan petani yang sudah tertekan akibat konflik politik. Protes dilakukan secara terbatas karena situasi politik yang represif.

14. 1998 – Reformasi Pajak

Krisis ekonomi 1998 membuat pungutan liar merajalela, rata-rata 10% dari harga jual hasil panen.

Aktivis mahasiswa dan petani Pati menggelar aksi besar-besaran menuntut reformasi pajak dan pemberantasan korupsi.

15. 2025 – Kenaikan PBB-P2 250%

Di bawah Bupati Sudewo, Pajak Bumi dan Bangunan naik hingga ±250%, tertinggi sepanjang sejarah Pati.

Rakyat dari berbagai lapisan mulsi dsri petani, pedagang, buruh bersatu menggelar aksi protes.

Kenaikan ini disebut melampaui kebijakan pajak masa kolonial, menandai puncak kemarahan rakyat terhadap kebijakan yang dianggap tidak berpihak pada mereka.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jimmy Radjah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X