KONTEKS.CO.ID - Menjelang peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2025, suasana di seluruh Indonesia mulai terasa semarak.
Salah satu tradisi yang tak pernah absen adalah upacara pengibaran dan penurunan Bendera Merah Putih. Ini menjadi momen sakral untuk mengenang jasa para pahlawan dan memperkuat rasa persatuan bangsa.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis pedoman resmi agar pelaksanaan upacara di seluruh instansi pendidikan, lembaga pemerintahan, hingga lingkungan masyarakat berlangsung khidmat dan tertib.
Upacara Pengibaran Bendera Pagi Hari
Pelaksanaan upacara bendera pada 17 Agustus 2025 akan dimulai dengan prosesi khas yang sudah menjadi ciri khas peringatan kemerdekaan.
Berdasarkan pedoman Kemendikdasmen, berikut susunannya:
1. Pemimpin upacara memasuki lapangan
Baca Juga: Bukan 8 Persen, Presiden Prabowo Janjikan Ekonomi RI Tumbuh 5,4 Persen di Tahun 2026
2. Pembina upacara tiba di lapangan
3. Penghormatan kepada pembina upacara
4. Laporan pemimpin upacara
5. Pengibaran bendera diiringi lagu Indonesia Raya
Baca Juga: Balas Tarif Dagang 50 Persen yang Dikenakan Trump, India Merapat ke China
6. Mengheningkan cipta
Artikel Terkait
Tanah Nganggur 2 Tahun Bisa Diambil Negara? Ini Penjelasan Guru Besar UKI Prof Aartje Tehupeiory
Sudewo, Lolos dari Kepungan Aksi Warga Pati, Didongkel Pansus Pemakzulan hingga Bakal Digarap KPK
Presiden Prabowo dalam Sidang Tahunan MPR: Baru 8 Bulan Hasil Program Makan Bergizi Gratis Mulai Terasa
KPK Temukan Dugaan Penghilangan Barang Bukti Saat Geledah Travel Maktour dalam Kasus Korupsi Haji
Di Depan Presiden Prabowo, Puan Singgung Fenomena 'Serakahnomics' yang Belum Bisa Diberantas