• Minggu, 21 Desember 2025

Pendaftaran PPG bagi Guru Tertentu 2025 Diperpanjang hingga 26 Agustus, Simak Syarat dan Alur Lengkapnya

Photo Author
- Jumat, 15 Agustus 2025 | 17:40 WIB
Pendaftaran PPG bagi Guru Tertentu 2025 (foto: PPG UNG)
Pendaftaran PPG bagi Guru Tertentu 2025 (foto: PPG UNG)

KONTEKS.CO.ID - Pendaftaran dan seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu periode 2 tahun 2025 resmi diperpanjang hingga 26 Agustus mendatang.

Proses ini dilakukan secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB) di laman resmi https://ppg.dikdasmen.go.id/.

Direktur PPG, Ferry Maulana Putra, menjelaskan bahwa program PPG bagi Guru Tertentu sebelumnya dikenal sebagai PPG Dalam Jabatan yang berfokus pada penuntasan sertifikasi.

Baca Juga: Balas Tarif Dagang 50 Persen yang Dikenakan Trump, India Merapat ke China

Program ini menyasar guru yang telah memenuhi persyaratan tetapi belum memiliki sertifikat pendidik.

"Guru yang mengikuti PPG adalah mereka yang aktif mengajar minimal satu tahun pada tahun ajaran 2023-2024, baik di sekolah negeri maupun swasta di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah," ujar Ferry, melansir Jumat 15 Agustus 2025.

Dirjen GTKPG, Nunuk Suryani, mengingatkan para guru agar tidak menunda pendaftaran hingga mendekati penutupan karena adanya proses verifikasi dokumen yang memerlukan waktu.

Peserta yang Dapat Mengikuti PPG bagi Guru Tertentu

- Guru yang mengajar pada satuan pendidikan formal.

- Guru yang mendapatkan tugas sebagai kepala satuan pendidikan.

Baca Juga: Penjualan Mobil di Indonesia Terus Merosot, Terbaru Anjlok 18 Persen, Ini Penyebabnya

- Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional Pamong Belajar.

- Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional Pengawas Sekolah dan Penilik.

Syarat Lengkap Peserta PPG bagi Guru Tertentu

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Belum memiliki sertifikat pendidik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X