KONTEKS.CO.ID - Kementerian Agama (Kemenag) menebar kabar bahagia untuk para guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah non-Aparatur Sipil Negara (Non ASN).
Kabar bahagia ini diawali dengan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar yang meneken aturan baru yang memberi kepastian dan peningkatan tunjangan profesi bagi guru PAI Non ASN yang belum inpassing.
Regulasi ini termaktub pada Peraturan Menteri Agama (PMA) No 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN pada Kementerian Agama, serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN.
Baca Juga: Jepang Pecahkan Rekor Kecepatan Internet dengan 1,02 Petabit per Detik, Kedipan Mata pun Kalah!
Dengan kebijakan baru ini, tunjangan profesi untuk guru Non ASN non inpassing dinaikkan menjadi Rp2 juta per bulan dari sebelumnya Rp1,5 juta.
Di samping itu, pemerintah juga akan membayarkan rapelan kekurangan sebesar Rp500.000 per bulan terhitung sejak Januari 2025.
Nasaruddin Umar mengatakan, penerbitan aturan sebagai bentuk afirmasi negara dalam meningkatkan kesejahteraan guru Non-ASN.
“Langkah ini adalah bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru,” kata Menag di Jakarta, Kamis 10 Juli 2025.
Baca Juga: Aktris Humaira Asghar Ditemukan Tak Bernyawa, Terkunci dari Dalam Apartemen
Melalui kenaikan tunjangan ini, Menag berharap, para guru bukan hanya profesional saat mengajar. Namun juga terus menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani atau ruhani.
Pemerintah Percepat Pencairan Tunjangan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menambahkan, pihaknya sudah menginstruksikan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam (PAI) agar segera menyosialisasikan kebijakan baru itu ke tingkat kabupaten/kota. Terutama kepada Kepala Seksi PAI.
Tujuannya supaya proses pencairan tunjangan, termasuk pembayaran rapelan, bisa dilakukan segera. Sekaligus adanya pengawasan ketat supaya sesuai ketentuan dalam PMA, KMA, dan petunjuk teknis yang berlaku.
Baca Juga: Khofifah Diperiksa KPK di Surabaya, Cek Perannya di Balik Skandal Dana Hibah Jatim
“Para guru PAI sangat menantikan regulasi ini karena akan berdampak langsung pada kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, saya minta agar jajaran Kemenag di daerah segera menindaklanjuti dan mengawasi pencairannya,” pungkasnya. ***
Artikel Terkait
Penghapusan Tunjangan Guru Hantam Daya Beli
Tunjangan Guru Menghilang di Draf RUU Sisdiknas, Nasdem Minta Menteri Nadiem Revisi
Tunjangan Dokter Spesialis Daerah 3T Diusulkan Rp30 Juta, Tinggal Tunggu Lampu Hijau Prabowo
Pemerintah Salurkan Rp16,71 Triliun Tunjangan Profesi Langsung ke Rekening 1,44 Juta Guru
Disebar ke 100 Titik, 1.469 Guru Lolos Mengajar Sekolah Rakyat