3. Tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kependidikan (SIM Tendik).
4. Memiliki ijazah S1/D4 yang telah terverifikasi.
5. Belum mencapai batas usia pensiun guru.
6. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai dengan data pada Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dan status valid pada laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/.
7. Syarat khusus bagi guru yang mengajar di satuan pendidikan formal dan guru yang mendapat tugas sebagai kepala satuan pendidikan formal:
- Satuan pendidikan formal meliputi TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Terdaftar pada satu satuan administrasi pangkal utama.
- Aktif mengajar paling sedikit satu tahun pada tahun ajaran 2023-2024 yang tercatat pada Dapodik.
- Jika kurang dari satu tahun pada tahun ajaran 2023-2024, harus memiliki riwayat aktif mengajar yang tercatat pada Dapodik tahun ajaran sebelumnya.
8. Bagi guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional Pamong Belajar:
- Aktif melaksanakan tugas di Satuan Pendidikan Nonformal/Sanggar Kegiatan Belajar (SPNF/SKB).
- Tercatat pada Dapodik.
9. Bagi guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional Pengawas Sekolah dan Penilik:
Artikel Terkait
Otomatis Senyum! Tunjangan Guru PAI Non‑ASN Naik Rp500 Ribu, Pencairannya Dirapel Sejak Januari 2025!
160 Guru Sekolah Rakyat Mundur Massal, Ini Reaksi Mensos Gus Ipul
AFS Global STEM Educators 2025 Resmi Dibuka: Beasiswa Pelatihan Guru Internasional, Daftar Sekarang!
Seleksi Guru Sekolah Rakyat Tahap 2 Dibuka! 853 Formasi ASN PPPK Menanti Penempatan Nasional
Cara Cek Insentif Guru Honorer 2025: Aturan Baru, Besaran Bantuan, dan Link Resmi Info GTK