• Senin, 22 Desember 2025

Pendaftaran PPG bagi Guru Tertentu 2025 Diperpanjang hingga 26 Agustus, Simak Syarat dan Alur Lengkapnya

Photo Author
- Jumat, 15 Agustus 2025 | 17:40 WIB
Pendaftaran PPG bagi Guru Tertentu 2025 (foto: PPG UNG)
Pendaftaran PPG bagi Guru Tertentu 2025 (foto: PPG UNG)

3. Tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kependidikan (SIM Tendik).

4. Memiliki ijazah S1/D4 yang telah terverifikasi.

5. Belum mencapai batas usia pensiun guru.

6. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai dengan data pada Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dan status valid pada laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/.

Baca Juga: Rupiah Tertekan Lagi di Tengah Ketegangan Rusia dan Ukraina Menjelang Pertemuan Trump dan Putin di Alaska

7. Syarat khusus bagi guru yang mengajar di satuan pendidikan formal dan guru yang mendapat tugas sebagai kepala satuan pendidikan formal:

- Satuan pendidikan formal meliputi TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

- Terdaftar pada satu satuan administrasi pangkal utama.

- Aktif mengajar paling sedikit satu tahun pada tahun ajaran 2023-2024 yang tercatat pada Dapodik.

- Jika kurang dari satu tahun pada tahun ajaran 2023-2024, harus memiliki riwayat aktif mengajar yang tercatat pada Dapodik tahun ajaran sebelumnya.

8. Bagi guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional Pamong Belajar:

- Aktif melaksanakan tugas di Satuan Pendidikan Nonformal/Sanggar Kegiatan Belajar (SPNF/SKB).

Baca Juga: Rajin Cuap-cuap untuk Prabowo-Gibran saat Kampanye Pilpres 2024, Danantara Angkat Pimpinan Ormas Jadi Komisaris KAI

- Tercatat pada Dapodik.

9. Bagi guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional Pengawas Sekolah dan Penilik:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X