KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telusuri aliran dana kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) era Yaqut Cholil Qoumas.
Termasuk, dugaan adanya aliran dana ke rekening siluman serta pembagian fee kepada sejumlah pejabat di Kemenag.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, kerja sama dengan PPATK merupakan langkah penting penyidik dalam mengurai dugaan aliran dana korupsi kuota haji.
Baca Juga: 6 Rekomendasi Senar Raket Badminton Terbaik dan Awet, Bikin Smash Kamu Makin Galak!
"Koordinasi dengan PPATK menjadi bagian dari strategi kami untuk menelusuri aliran dana, termasuk dugaan pembagian fee dalam kasus ini," kata Setyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Minggu 17 Agustus 2025.
Berdasarkan penelusuran awal, KPK menemukan indikasi pembagian fee dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. Kuat dugaan, mengalir ke oknum pejabat di Kemenag.
Kekinian, penyidik masih mengumpulkan bukti tambahan.
Baca Juga: Puan Maharani Sebut Megawati-Prabowo Segera Bertemu, Singgung Makan Enak
Salah satunya dari penggeledahan di Kantor Kemenag serta rumah mantan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas beberapa hari lalu.
KPK juga memastikan akan kembali memanggil Yaqut untuk dimintai keterangan.
Menurut Setyo, langkah tersebut penting untuk memperkuat konstruksi perkara yang kini tengah diproses.
Selain itu, KPK juga berencana melakukan audit guna menghitung potensi kerugian negara akibat dugaan praktik korupsi kuota haji tersebut.
Baca Juga: 10 Legenda Badminton Indonesia yang Bikin Lawan Gemetar dan Dunia Terpukau, Kisahnya Epic Banget
Sebagaimana diketahui, kasus tersebut kini sudah masuk tahap penyidikan.
Artikel Terkait
KPK Geledah Kantor Perusahaan Swasta untuk Bongkar Korupsi Kuota Haji
KPK: Setoran Suap per Kuota Haji Tembus Rp113,2 Juta ke Oknum Kemenag
KPK Geledah Rumah Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Rumahnya Digeledah KPK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji, Ini Respons Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
KPK Pasang Target, Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji yang Seret Yaqut Cholil Qoumas dalam Waktu Dekat