• Minggu, 21 Desember 2025

KPK Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Korupsi Kuota Haji di Kemenag Era Yaqut Cholil Qoumas

Photo Author
- Minggu, 17 Agustus 2025 | 20:50 WIB
KPK dan PPATK telusuri aliran dana korupsi kuota haji era Menag  Yaqut Cholil Qoumas  (Instagram @gusyaqut)
KPK dan PPATK telusuri aliran dana korupsi kuota haji era Menag Yaqut Cholil Qoumas (Instagram @gusyaqut)


KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telusuri aliran dana kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) era Yaqut Cholil Qoumas.

Termasuk, dugaan adanya aliran dana ke rekening siluman serta pembagian fee kepada sejumlah pejabat di Kemenag.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, kerja sama dengan PPATK merupakan langkah penting penyidik dalam mengurai dugaan aliran dana korupsi kuota haji.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Senar Raket Badminton Terbaik dan Awet, Bikin Smash Kamu Makin Galak!

"Koordinasi dengan PPATK menjadi bagian dari strategi kami untuk menelusuri aliran dana, termasuk dugaan pembagian fee dalam kasus ini," kata Setyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Minggu 17 Agustus 2025.

Berdasarkan penelusuran awal, KPK menemukan indikasi pembagian fee dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. Kuat dugaan, mengalir ke oknum pejabat di Kemenag.

Kekinian, penyidik masih mengumpulkan bukti tambahan.

Baca Juga: Puan Maharani Sebut Megawati-Prabowo Segera Bertemu, Singgung Makan Enak  

Salah satunya dari penggeledahan di Kantor Kemenag serta rumah mantan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas beberapa hari lalu.

KPK juga memastikan akan kembali memanggil Yaqut untuk dimintai keterangan.

Menurut Setyo, langkah tersebut penting untuk memperkuat konstruksi perkara yang kini tengah diproses.

Selain itu, KPK juga berencana melakukan audit guna menghitung potensi kerugian negara akibat dugaan praktik korupsi kuota haji tersebut.

Baca Juga: 10 Legenda Badminton Indonesia yang Bikin Lawan Gemetar dan Dunia Terpukau, Kisahnya Epic Banget

Sebagaimana diketahui, kasus tersebut kini sudah masuk tahap penyidikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X