KONTEKS.CO.ID – Kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama atau Kemenag terus menggelinding kencang.
Walaupun belum menetapkan tersangka, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melakukan cekal terhadap sejumlah orang.
Mereka yang dicekal termasuk mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Baca Juga: Bupati Pati Sudewo Kembalikan Uang ke KPK
Perkembangan terbaru mengungkap dugaan besaran setoran dari pihak penyelenggara travel haji ke oknum di Kemenag. Setoran suap ini dilatarbelakangi jatah kuota haji khusus tahun 2024. Besarannya mencapai ribuan dolar AS per kuota haji.
Hal itu diungkap Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis 14 Agustus 2025. Dikatakan, setorannya beragam mulai USD2.600-7.000 (Rp42,1 juta-113,2 juta) per kuota. “Lagi kami hitung, tapi besarannya antara USD2.600 hingga USD7.000,” sebut Asep.
Asep menjelaskan, travel haji yang ada dalam asosiasi berkomunikasi dengan oknum di Kemenag untuk tambahan 20.000 kuota haji khusus. Jumlah itu lalu dibagi dengan skema 50:50 dengan sebagian didistribusikan via asosiasi travel.
Baca Juga: Para Sopir Truk Ekspedisi Merapat! Menhub Dudy Hapus Keberadaan Jembatan Timbang
“Asosiasi itulah yang pertama-tama melakukan komunikasi dengan (oknum) kementerian (Kemenag). Setelah kuota haji ditetapkan, lalu dibagi via asosiasi,” paparnya.
Menurut Asep, distribusi kuota kepada masing-masing travel dilakukan tak merata. Jumlahnya terkait skala dan kapasitas dari biro perjalanan haji itu sendiri. ***
Artikel Terkait
Yaqut Cholil Siap Bongkar Kasus Korupsi Kuota Haji 2024 di KPK, Janji Tak Lari dari Proses Hukum
Juru Bicara Eks Menag Yaqut Minta Masyarakat Tidak Spekulasi soal Kasus Kuota Haji
Gus Yaqut Dicekal KPK Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji, Janji Patuh dan Buka-bukaan Fakta
KPK Geledah Kementerian Agama, Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
KPK Geledah Kantor Perusahaan Swasta untuk Bongkar Korupsi Kuota Haji