• Minggu, 21 Desember 2025

KPK: Setoran Suap per Kuota Haji Tembus Rp113,2 Juta ke Oknum Kemenag

Photo Author
- Jumat, 15 Agustus 2025 | 05:42 WIB
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dicekal KPK terkait dugaan korupsi kuota haji. (Kemenag)
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dicekal KPK terkait dugaan korupsi kuota haji. (Kemenag)

 

KONTEKS.CO.ID – Kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama atau Kemenag terus menggelinding kencang.

Walaupun belum menetapkan tersangka, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melakukan cekal terhadap sejumlah orang.

Mereka yang dicekal termasuk mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga: Bupati Pati Sudewo Kembalikan Uang ke KPK 

Perkembangan terbaru mengungkap dugaan besaran setoran dari pihak penyelenggara travel haji ke oknum di Kemenag. Setoran suap ini dilatarbelakangi jatah kuota haji khusus tahun 2024. Besarannya mencapai ribuan dolar AS per kuota haji.

Hal itu diungkap Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis 14 Agustus 2025. Dikatakan, setorannya beragam mulai USD2.600-7.000 (Rp42,1 juta-113,2 juta) per kuota. “Lagi kami hitung, tapi besarannya antara USD2.600 hingga USD7.000,” sebut Asep.

Asep menjelaskan, travel haji yang ada dalam asosiasi berkomunikasi dengan oknum di Kemenag untuk tambahan 20.000 kuota haji khusus. Jumlah itu lalu dibagi dengan skema 50:50 dengan sebagian didistribusikan via asosiasi travel.

Baca Juga: Para Sopir Truk Ekspedisi Merapat! Menhub Dudy Hapus Keberadaan Jembatan Timbang 

“Asosiasi itulah yang pertama-tama melakukan komunikasi dengan (oknum) kementerian (Kemenag). Setelah kuota haji ditetapkan, lalu dibagi via asosiasi,” paparnya.

Menurut Asep, distribusi kuota kepada masing-masing travel dilakukan tak merata. Jumlahnya terkait skala dan kapasitas dari biro perjalanan haji itu sendiri. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X