• Senin, 22 Desember 2025

KPK Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Korupsi Kuota Haji di Kemenag Era Yaqut Cholil Qoumas

Photo Author
- Minggu, 17 Agustus 2025 | 20:50 WIB
KPK dan PPATK telusuri aliran dana korupsi kuota haji era Menag  Yaqut Cholil Qoumas  (Instagram @gusyaqut)
KPK dan PPATK telusuri aliran dana korupsi kuota haji era Menag Yaqut Cholil Qoumas (Instagram @gusyaqut)

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali dalam daftar pihak yang akan diperiksa penyidik KPK.

Proses penyidikan dilakukan usai komisi antirasuah meminta keterangan kepada eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Bahkan, penyidik KPK telah menggeledah kediaman Yaqut Cholil Qoumas di kawasan Jakarta Timur, pada Jumat 15 Agustus 2025.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Baca Juga: Dipimpin Basuki Hadimuljono, Begini Suasana Upacara Perayaan HUT RI di IKN  

“Dari penggeledahan yang tim lakukan di rumah saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE),” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat 15 Agustus 2025.

Dikatakan Budi, salah satu barang bukti yang disita KPK adalah handphone.

Penyidik, kata dia, akan melakukan ekstraksi untuk mencari petunjuk dan bukti yang mendukung penanganan perkara.

"Barang bukti elektronik itu macam-macam, salah satunya adalah handphone. Nanti itu akan diekstraksi, dibuka isinya, kita akan lihat informasi-informasi yang dicari,” terangnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X