Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali dalam daftar pihak yang akan diperiksa penyidik KPK.
Proses penyidikan dilakukan usai komisi antirasuah meminta keterangan kepada eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Bahkan, penyidik KPK telah menggeledah kediaman Yaqut Cholil Qoumas di kawasan Jakarta Timur, pada Jumat 15 Agustus 2025.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Baca Juga: Dipimpin Basuki Hadimuljono, Begini Suasana Upacara Perayaan HUT RI di IKN
“Dari penggeledahan yang tim lakukan di rumah saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE),” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat 15 Agustus 2025.
Dikatakan Budi, salah satu barang bukti yang disita KPK adalah handphone.
Penyidik, kata dia, akan melakukan ekstraksi untuk mencari petunjuk dan bukti yang mendukung penanganan perkara.
"Barang bukti elektronik itu macam-macam, salah satunya adalah handphone. Nanti itu akan diekstraksi, dibuka isinya, kita akan lihat informasi-informasi yang dicari,” terangnya.***
Artikel Terkait
KPK Geledah Kantor Perusahaan Swasta untuk Bongkar Korupsi Kuota Haji
KPK: Setoran Suap per Kuota Haji Tembus Rp113,2 Juta ke Oknum Kemenag
KPK Geledah Rumah Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Rumahnya Digeledah KPK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji, Ini Respons Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
KPK Pasang Target, Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji yang Seret Yaqut Cholil Qoumas dalam Waktu Dekat