Penyitaan yang dilakukan penyidik KPK terkait kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024.
"Terkait informasi penyitaan barang bukti elektronik dapat kami tegaskan bahwa yang disita tersebut bukan milik Gus Yaqut," klaim Mellisa, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat, Senin 18 Agustus 2025.
Baca Juga: Tunjangan Rumah Rp50 Juta, Adies Kadir: Anggota DPR Nombok Rp28 Juta
Kata Mellisa, kliennya menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan KPK.
Dia menyebut, Gus Yaqut juga mendukung dan kooperatif terhadap KPK agar kasus tersebut dapat diungkap dengan terang.
"Gus Yaqut menghargai sepenuhnya seluruh proses hukum yang dilakukan oleh KPK. Beliau mendukung dan kooperatif langkah KPK dalam mengusut perkara ini agar jelas dan terang," tandasnya.***
Artikel Terkait
KPK Geledah Rumah Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Rumahnya Digeledah KPK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji, Ini Respons Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
KPK Pasang Target, Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji yang Seret Yaqut Cholil Qoumas dalam Waktu Dekat
KPK Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Korupsi Kuota Haji di Kemenag Era Yaqut Cholil Qoumas
Korupsi Kuota Haji, KPK Geledah Tiga Kantor Asosiasi dan Rumah Biro Travel