• Minggu, 21 Desember 2025

Tunjangan Rumah Rp50 Juta, Adies Kadir: Anggota DPR Nombok Rp28 Juta

Photo Author
- Rabu, 20 Agustus 2025 | 18:04 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir bicara soal tunjangan rumah anggota DPR. (Instagram/adies.kadir)
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir bicara soal tunjangan rumah anggota DPR. (Instagram/adies.kadir)
KONTEKS.CO.ID - Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menyebut bahwa anggota DPR nombok Rp28 juta untuk membayar sewa rumah karena tunjungannya hanya Rp50 juta per bulan.
 
Adies dikutip pada Rabu, 20 Agustus 2025, menjelaskan perhitungan sehingga anggota dewan harus merogoh kocek pribadi alias nombok Rp28 juta.
 
Menurutnya, hitungan tunjangan perumahan Rp50 juta per bula bagi anggota dewan itu merujuk pada harga kos-kosan berukuran 4x6 meter di sekitar area DPR atau Senayan, Jakarta. 
 
 
Dalam perhitungan Adies, total biaya sewa rumah di kawasan tersebut bahkan bisa mencapai Rp78 juta per bulan.
 
"Kalau Rp3 juta dikalikan 26 hari kerja berarti Rp78 juta per bulan," kata Adies kepada wartawan.
 
Berdasarkan perhitungan tersebut, Adies menyebut bahwa anggota DPR tetap harus menambah sekitar Rp28 juta dari kantong pribadi untuk memenuhi kebutuhan rumah tinggal di sekitar Senayan.
 
"Yang didapat sekitar Rp50 juta per bulan. Jadi mereka masih nombok lagi," katanya.
 
 
Atas dasar itu, Adies menyampaikan bahwa besaran tunjangan rumah bagi anggota dewan mencapai Rp50 juta per bulan bukan angka yang berlebihan jika dibandingkan dengan biaya sewa rumah di sekitar kawasan Senayan.
 
Lebih lanjut, ia menilai tunjangan yang diberikan negara itu masih dalam batas kewajaran. Hal ini lantaran tugas anggota DPR tidak hanya sebatas menghadiri rapat, melainkan juga membahas berbagai rancangan anggaran dan kebijakan yang kompleks.
 
Menurut Adies, beban kerja legislatif yang besar perlu didukung dengan fasilitas memadai agar para wakil rakyat dapat fokus dalam menjalankan tugasnya. 
 
Oleh karena itu, tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan dianggap masih relevan dengan kebutuhan dan tanggung jawab yang mereka emban.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X