KONTEKS.CO.ID - Perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) era Menag Yaqut Cholil Qoumas yang diusut KPK.
Kekinian, Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil dua saksi dalam kasus tersebut pada Rabu, 8 Oktober 2025.
Keduanya yakni, Saiful Mujab selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Jawa Tengah dan Ali Makki selaku Direktur Utama PT Al Haramain Jaya Wisata.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” uajr Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu.
Namun, Budi belum menjelaskan detail materi yang akan penyidik periksa dari para saksi tersebut.
Diketahui, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini berakar dari kebijakan Menteri Agama (Menag) saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, yang pada 2024 menetapkan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah.
Baca Juga: Pakar Siber Teguh Aprianto Sindir Polisi Tangkap WFT Bjorka Palsu, Ini Analisa soal Hacker Aslinya
Kuota tersebut dibagi rata, 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (Kepmenag) Nomor 130 Tahun 2024.
Kebijakan tersebut segera menuai kritik karena bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam penyidikan, KPK menemukan indikasi adanya lobi-lobi dari asosiasi penyelenggara haji kepada pejabat Kemenag untuk mengubah komposisi pembagian kuota.
Lebih jauh, penyidik menduga terjadi transaksi uang antara pihak travel haji dan pejabat Kemenag sebagai kompensasi atas kuota tambahan yang dialokasikan ke haji khusus.
Baca Juga: Rumah Sebagian Warga di Cikande yang Terdampak Radiasi Radioaktif Cesium Bakal Dikosongkan
Situasi ini semakin memperkuat dugaan bahwa kebijakan tersebut bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan didorong oleh kepentingan bisnis yang mengorbankan calon jemaah reguler.
Artikel Terkait
Menteri Haji dan Umrah Gus Irfan Sambangi KPK di Tengah Penyidikan Korupsi Kuota Haji, Ada Apa?
Kasus Korupsi Kuota Haji Era Menag Yaqut Cholil Qoumas, KPK Garap Dewan Pembina Asosiasi Gaphura
Kasus Korupsi Kuota Haji, Ketua KPK Sebut Pengembalian Dana Nyaris Rp100 Miliar
KPK Panggil 4 Saksi dalam Kasus Kuota Haji Hari Ini, Termasuk Eks Bendahara Amphuri
KPK Ungkap Skandal Jual Beli Kuota Haji Khusus, Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun