• Senin, 22 Desember 2025

Kasus Kuota Haji, KPK Garap 5 Direktur Biro Perjalanan dan Manajer Amphuri

Photo Author
- Selasa, 21 Oktober 2025 | 14:11 WIB
Juri Bicara KPK, Budi Prasetyo soal pemeriksaan 5 direktur Biro Perjalanan dalam kasus korupsi kuota haji (Instagram @official.kpk)
Juri Bicara KPK, Budi Prasetyo soal pemeriksaan 5 direktur Biro Perjalanan dalam kasus korupsi kuota haji (Instagram @official.kpk)

KONTEKS.CO.ID - Lima direktur biro perjalanan haji diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kemenag, Selasa 21 Oktober 2025.

Tak hanya itu, penyidik komisi antirasuah juga memanggil Gugi Harry Wahyudi selaku karyawan swasta dan juga manajer operasional Kantor Amphuri.

Adapun, lima direktur biro perjalanan itu yakni, Siti Aisyah selaku Direktur PT Saibah Mulia Mandiri; Mochamad Iqbal selaku Direktur PT Wanda Fatimah Zahra; Mifdol Abdurrahman selaku Direktur PT Nur Ramadhan Wisata.

Baca Juga: Sandra Dewi Ajukan Gugatan Kembalikan Aset Berupa Rumah, 88 Tas, Perhiasan, dan Deposito Rp33 M

Kemudian, Tri Winarto selaku Direktur PT Firdaus Mulia Abadi dan Retno Anugerah Andriyani selaku Direktur PT Hajar Aswad Mubaroq.

"Pemeriksaan akan dilakukan di Polresta Yogyakarta," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa.

Namun, Budi belum menjelaskan materi yang akan didalami dari pemeriksaan para saksi tersebut.

Baca Juga: Shi Yu Qi Mundur dari French Open 2025, Persaingan Tunggal Putra Tetap Sengit

Diketahui, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini berakar dari kebijakan Menteri Agama (Menag) saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, yang pada 2024 menetapkan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah.

Kuota tersebut dibagi rata, 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (Kepmenag) Nomor 130 Tahun 2024.

Kebijakan tersebut segera menuai kritik karena bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Juga: Purbaya Bocorkan Operasi Rahasia! Akan Ada Penangkapan Mafia Besar-Besaran, Siapa yang Kena?

Dalam penyidikan, KPK menemukan indikasi adanya lobi-lobi dari asosiasi penyelenggara haji kepada pejabat Kemenag untuk mengubah komposisi pembagian kuota.

Penyidik menduga terjadi transaksi uang antara pihak travel haji dan pejabat Kemenag sebagai kompensasi atas kuota tambahan yang dialokasikan ke haji khusus.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X