• Minggu, 21 Desember 2025

KPK Duga Ada Lobi Travel di Balik Diskresi Kuota Haji Tambahan Kemenag

Photo Author
- Kamis, 23 Oktober 2025 | 21:19 WIB
Penyidik KPK terus mendalami perkara dugaan korupsi tambahan kuota haji tahun 2025 di Kemenag.  (Foto: Dok KPK)
Penyidik KPK terus mendalami perkara dugaan korupsi tambahan kuota haji tahun 2025 di Kemenag. (Foto: Dok KPK)

KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal kuat mengenai sosok yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023-2024.

Tersangka disebut merupakan sosok yang berperan dalam proses diskresi terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan diskresi tersebut telah mengakibatkan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Baca Juga: Ini Komoditas Ekspor Jadi Sarang Praktik Misinvoicing dan Negara Tujuannya

"Pihak-pihak siapa saja yang bertanggung jawab yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka artinya adalah pihak-pihak yang berperan dalam proses diskresi ini," kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 23 Oktober 2025.

Budi menegaskan KPK akan segera mengumumkan para tersangka jika konstruksi perkara telah lengkap. Ia menekankan keseriusan KPK dalam menangani kasus ini.

"Terlebih, perkara kuota haji ini sangat dekat isunya dengan masyarakat banyak. Ini terkait dengan hajat hidup umat beragama sehingga kami juga secara serius dan kredibel ya untuk melakukan proses-proses penyidikan perkara ini," tuturnya.

Baca Juga: Brigadir Renita Rismayanti, Polwan asal Kota Magelang Raih Penghargaan UN Woman Police Officer of The Year 2023

KPK mendalami pembagian 20.000 kuota haji tambahan tahun 2024. Pembagian ini diatur dalam Keputusan Menteri Agama (Kepmenag) RI Nomor 130 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam SK tersebut, kuota tambahan dibagi rata yaitu 10.000 untuk haji reguler (50%) dan 10.000 untuk haji khusus (50%).

Budi Prasetyo menegaskan bahwa pembagian 50:50 ini bertentangan dengan Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.

Baca Juga: Kembangkan Ekosistem AI, Telkom Jalin Kerjasama Strategis dengan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

"Padahal berdasarkan Pasal 64 ayat 2... kuota tersebut, harusnya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus," jelas Budi.

Akibat diskresi tersebut, KPK menemukan 8.400 kuota haji tambahan yang seharusnya menjadi hak jemaah reguler (dikelola BPKH) dialihkan menjadi kuota haji khusus yang dikelola oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel haji.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X