Situasi ini semakin memperkuat dugaan bahwa kebijakan tersebut bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan didorong oleh kepentingan bisnis yang mengorbankan calon jemaah reguler.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.
Temuan ini dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).***
Artikel Terkait
KPK Garap Lagi 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Salah Satunya PNS
Bongkar Korupsi Kuota Haji, KPK Garap Anggota DPRD Mojokerto Rufis Bahrudin
KPK Garap Eks Ketua Amphuri Joko Asmoro dalam Kasus Korupsi Kuota Haji di Kemenag
Kasus Kuota Haji, KPK Garap 5 Direktur Biro Perjalanan dan Manajer Amphuri
KPK Duga Ada Lobi Travel di Balik Diskresi Kuota Haji Tambahan Kemenag