KONTEKS.CO.ID - Setelah sempat menggugat penetapan status tersangkanya ke pengadilan, kini langkah hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, memasuki babak baru.
Berkas perkara dugaan penghasutan aksi demo anarkistis yang menjeratnya kini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
“Benar (sudah P21),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, Rabu, 29 Oktober 2025.
Dengan kelengkapan berkas tersebut, penyidik akan segera melanjutkan ke tahap berikutnya.
Baca Juga: Praperadilan Delpedro Marhaen Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim
“Besok (hari ini) akan kami tahap dua ke Kejati DKI,” lanjutnya, merujuk pada pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.
Langkah itu membuka jalan bagi Delpedro untuk segera menjalani proses persidangan alias diadili atas dugaan perannya dalam memicu aksi anarkistis beberapa waktu lalu.
6 Tersangka dalam Satu Kasus
Kasus ini tak hanya menjerat Delpedro. Polda Metro Jaya menetapkan total enam tersangka, seluruhnya terafiliasi dengan sejumlah akun media sosial yang dianggap berperan dalam memobilisasi aksi. Selain Delpedro (DMR), ada Muzaffar Salim (MS)—staf Lokataru sekaligus admin akun @blokpolitikpelajar, Syahdan Husein (SH) admin @gejayanmemanggil, Khariq Anhar (KA) admin @AliansiMahasiswaPenggugat, serta RAP, yang dituding membuat tutorial bom molotov dan mengatur kurir di lapangan, dan Figha Lesmana (FL), admin akun TikTok @fighaaaaa.
Gugatan Praperadilan Kandas
Sebelumnya, Delpedro bersama tiga tersangka lain sempat menggugat keabsahan penetapan tersangkanya melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, hakim menolak permohonan tersebut.
Baca Juga: Nasib Delpedro, Gejayan Memanggil Dkk Ditentukan Hari Ini di PN Jakarta Selatan
Majelis hakim menilai proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya telah sesuai prosedur.
Hakim menegaskan, polisi telah memeriksa saksi-saksi, menemukan barang bukti, dan melakukan gelar perkara pada 29 Agustus 2025 sebelum menetapkan Delpedro sebagai tersangka.
“Penyidik telah menyampaikan pemberitahuan penetapan tersangka dan penangkapan Delpedro ke pihak keluarganya,” ungkap hakim dalam pertimbangannya.
Artikel Terkait
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Aktivis Lokataru Delpedro Marhaen Hari Ini
Sidang Praperadilan: Delpedro Marhaen Sebut Status Tersangkanya Tidak Sah dan Tak Punya Dua Alat Bukti
Nasib Delpedro, Gejayan Memanggil Dkk Ditentukan Hari Ini di PN Jakarta Selatan
Praperadilan Delpedro Marhaen Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim