• Senin, 22 Desember 2025

Polisi Tetapkan 43 Orang Jadi Tersangka Demonstrasi di Jakarta, 6 Klaster Penghasutan, 37 Aksi Anarkis

Photo Author
- Jumat, 5 September 2025 | 14:38 WIB
Polda Metro Jaya tetapkan 43 tersangka demonstrasi di Jakarta (KONTEKS.CO.ID/Ist)
Polda Metro Jaya tetapkan 43 tersangka demonstrasi di Jakarta (KONTEKS.CO.ID/Ist)


KONTEKS.CO.ID - Sebanyak 43 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan aksi anarkis dalam demonstrasi di Jakarta pada 25-31 Agustus lalu.

Kekinian, pihak kepolisian menyebut 38 orang sudah dilakukan penahanan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, 43 tersangka itu terdiri dari empat tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga: Bikin Miniatur AI Viral Pakai Gemini AI, Ini Cara dan Prompt-nya

"42 di antaranya adalah dewasa dan satu adalah anak-anak," ucap Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat 5 September 2025.

Adapun, enam di antara 43 tersangka itu masuk dalam klaster penghasutan dan menyebarkan ajakan anarkis melalui media sosial dan flyer.

Targetnya, pelajar dan anak-anak untuk turun ke jalan. Polisi menyebut, mereka memanfaatkan influencer untuk memotivasi aksi tersebut.

Baca Juga: Analis Militer: Penyebarluasan Identitas Intel Bisa Picu Konflik TNI-Polri

Keenam orang itu yakni, Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR) sekaligus admin akun Instagram @lokataru_foundation.

Lalu, Muzaffar Salim (MS) selaku staf Lokataru dan admin akun Instagram @blokpolitikpelajar. Syahdan Husein (SH) selaku admin akun Instagram @gejayanmemanggil.

Selanjutnya, Khariq Anhar (KA) selaku admin akun instagram @AliansiMahasiswaPenggugat. RAP selaku admin akun IG @RAP yang juga berperan membuat tutorial pembuatan bom molotov serta sebagai koordinator kurir di lapangan.

Kemudian ada nama Figha Lesmana (FL) selaku admin akun TikTok @fighaaaaa.

Baca Juga: Kejagung Dalami Aliran Dana Nadiem Makarim dalam Kasus Pengadaan Laptop Chromebook  

"Kluster penghasut ini juga menghasut lewat medsos anak-anak dan pelajar, untuk melakukan aksi yang berujung anarkis, melawan polisi, ajakan untuk berbuat kerusuhan serta penyampaian tidak perlu takut karena akan dilindungi," jelas Ade Ary.

Sedangkan, 37 tersangka lainnya masuk dalam klaster anarkis seperti melakukan pembakaran motor, merusak mobil, menghancurkan Mapolsek Cipayung dan Matraman, merusak separator busway.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X