KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) sebut sedang mendalami aliran dana yang diterima eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Hal itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.
Namun, Anang meminta agar semua pihak yang terlebih dulu memperkirakan ke mana aliran dana tersebut mengalir.
Baca Juga: Brimob Lindas Affan Kurniawan, Yusril Sebut Soal Kemungkinan Sanksi Pidana
Seperti diketahui, Nadiem Makarim telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 4 September 2025 kemarin.
"Itu masih didalami ya semuanya. Jangan dikira-kira, ini masih pendalaman," ujar Anang kepada wartawan, Jumat 5 September 2025.
Adapun, penetapan Nadiem sebagai tersangka dilakukan pascapenyidik Jampidsus Kejagung melakukan pemeriksaan saksi, ahli, petunjuk, alat bukti, hingga barang bukti.
Baca Juga: Amnesty Internasional: Pernyataan Delpedro Marhaen Tak Mengandung Unsur Pidana
Penyidik juga telah menyita dokumen dari Nadiem pada kasus tersebut.
"Pasti kita lakukan penyitaan juga tentunya terkait penyidikan ini sejumlah dokumen terkait pengadaan di Kemendikbud," tegas Anang.
Selain Nadiem, Kejagung telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop.
Keempatnya yakni, Sri Wahyuningsih sebagai Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Mulyatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek, Jurist Tan selaku Staf Khusus Nadiem Makarim, serta Ibrahim Arief selaku Konsultan Teknologi.
Artikel Terkait
Tersangka Korupsi Laptop Chromebook, Nadiem Makarim Sebut Allah Tahu Kebenarannya
Harta Nadiem Makarim Tembus Rp600 Miliar: Deretan Properti Senilai Rp57,7 M Tersebar hingga NTT
Rekam Jejak Karier Nadiem Makarim, dari Pendiri Gojek hingga Jadi Tersangka Korupsi Laptop Chromebook
Tanggal Keramat 4 September: Franka Franklin Diberkati Paus, Nadiem Makarim Ditahan Kejagung
GOTO Sebut Nadiem Bukan Pemegang Saham Pengendali