KONTEKS.CO.ID – Penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Ia pun pasrah saat dikenakan penyidik Jampidsus dengan rompi tahanan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis 4 September 2025.
Nadiem kemudian dibawa dari gedung ini ke dalam mobil tahanan berwarna hijau. Pendiri aplikasi Gojek untuk dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: 100 Pasangan Muda Ikut Nikah Massal, Ikat Janji Suci di Masjid Istiqlal
Sebelum menaiki mobil tahanan, Nadiem sempat berbicara kepada wartawan dengan raut wajah pasrah.
Ia meminta keluarganya untuk menguatkan diri menghadapi cobaan yang mereka hadapi. Nadiem percaya, Allah SWT melindungi dan tahu kebenaran dari perkaranya.
"Untuk keluarga saya dan empat balita saya. Kuatkan diri (kalian), kebenaran akan ditunjukkan. Allah melindungi saya. Allah tahu kebenarannya," cetus Nadiem pasrah.
Baca Juga: Rahasia Lacak Nomor HP dengan Google, Nggak Perlu Ribet!
Sekadar mengingatkan, Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, sebelumnya mengungkap peran Nadiem Anwar Makarim pada kasus rasuah pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Tersangka disebut menerbitkan Permendikbud yang mengunci spesifikasi Chrome OS guna meloloskan produk laptop dari Google. ***
Artikel Terkait
Kejagung Panggil Nadiem Makarim Terkait Korupsi Laptop Chromebook, Kuasa Hukum Pastikan Hadir
Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung Kasus Laptop Chromebook, Hotman Paris Ikut Dampingi
Breaking News: Kejagung Jadikan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Laptop Chromebook
120 Saksi dan 4 Ahli Diperiksa, Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook
Kejagung Bakal Bongkar Keuntungan yang Digondol Nadiem dari Pengadaan Laptop Chromebook