• Minggu, 21 Desember 2025

100 Pasangan Muda Ikut Nikah Massal, Ikat Janji Suci di Masjid Istiqlal

Photo Author
- Kamis, 4 September 2025 | 20:59 WIB
Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar saksikan pasangan nikah massal di Masjid Istiqlal (Foto: dok. Kemenag)
Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar saksikan pasangan nikah massal di Masjid Istiqlal (Foto: dok. Kemenag)

KONTEKS.CO.ID - Sebanyak 100 pasangan muda mengikuti nikah massal dalam program bertajuk 'Nikah Fest' di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis, 4 September 2025.

Kegiatan ini merupakan rangkaian dari Blissful Mawlid yang digelar Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag).

Program nikah massal tersebut bertujuan memfasilitasi masyarakat, termasuk penyandang disabilitas dan warga kurang mampu, agar memperoleh kepastian hukum pernikahan. Tahun ini kegiatan mengusung tema 'Cinta dalam Ridha Ilahi'.

Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar yang hadir memberi nasihat pernikahan menjelaskan, akad nikah sebagai perjanjian suci (mitzaqan ghaliza). Menurutnya, pernikahan akan membawa banyak keberkahan, di antaranya peningkatan rezeki, kematangan berpikir, dan keteguhan iman.

Baca Juga: Cerita Lansia Tidak Ketinggalan Ikut Nikah Massal di Masjid Istiqlal

Ia menekankan pentingnya melangsungkan pernikahan sesuai syariat Islam tanpa menunda waktu. Akad nikah kata dia, mengandung tiga dimensi, yaitu peristiwa hukum, adat, dan syariah, yang semuanya memperkuat ikatan rumah tangga.

Dari sisi hukum, pernikahan sah bila sesuai ajaran agama dan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974.

“Sampulnya itu (akta nikah) ada lambang Garuda. Tidak gampang lambang ini muncul, karena itu adalah lambang negara. Itu simbolis sebagai suatu bukti kehadiran negara merestui perkawinan,” kata Menag.

Akta nikah lanjutnya, menjadi dokumen penting untuk mengurus akta kelahiran, kartu keluarga, KTP, hingga paspor. Tanpa dokumen tersebut, masyarakat akan kesulitan memperoleh layanan publik, termasuk hak untuk berhaji.

Selain itu, akta nikah juga diperlukan bagi pegawai negeri atau pegawai BUMN untuk mendapatkan tunjangan keluarga, asuransi, hingga fasilitas lain. Karena itu, Nasaruddin meminta para pengantin menjaga dokumen tersebut dengan baik.

Baca Juga: Nikah Massal di Istiqlal, Menag Nasaruddin Umar Beri Hadiah untuk Ratusan Pasangan

Dari sisi adat, ia menilai simbol budaya yang ditampilkan pasangan pengantin menjadi perekat dalam ikatan rumah tangga. Menurutnya, adat memberi penguatan agar keluarga lebih kokoh dan harmonis.

Sementara dari sisi syariah, penghulu yang menikahkan pasangan menjadi saksi perubahan status hukum yang tadinya haram menjadi halal. “Dengan akad, cinta semakin dalam, dan doa para malaikat turut mengiringi,” tuturnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X