KONTEKS.CO.ID - Menyambut tahun baru Islam, 1 Muharram 1447 H, Kementerian Agama (Kemenag) kembali melaksanakan sejumlah program.
Salah satu program yang fenomenal adalah Nikah Massal bagi 100 pasangan calon pengantin (catin). Pesertanya gratis!
Perhelatannya akan digelar pada 28 Juni 2025 di Kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Menteri Agama Nasaruddin Umar dijadwalkan akan hadir sebagai saksi.
Baca Juga: Indonesia dan Uni Eropa segera Menyelesaikan Perjanjian Perdagangan Bebas
“Pendaftaran Nikah Massal dibuka hingga 20 Juni 2025 dengan kuota terbatas sebanyak 100 pasangan. Calon peserta dapat mendaftar melalui KUA sesuai domisili masing-masing,” ungkap Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad di Jakarta, melansir Minggu 8 Juni 2025.
Calon pengantin wajib memiliki dokumen administrasi sesuai ketentuan PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Syarat ini berlaku bagi seluruh calon pengantin, baik laki-laki maupun perempuan. Sedangkan calon mempelai pria atau wanita yang berstatus anggota TNI/Polri, duda/janda karena cerai hidup, maupun karena pasangan telah meninggal dunia, terdapat dokumen tambahan yang perlu dilampirkan.
Baca Juga: ICE Lakukan Penggerebekan Besar-besaran, Agen Bertopeng Serang Imigran
Pendaftarannya dapat calon pengantin lakukan di KUA langsung atau secara online. Pendaftaran online melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
Kalau pendaftar memilih untuk menikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya, yang bersangkutan wajib membawa surat rekomendasi nikah dari KUA asal.
Pendaftaran nikah harus dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum hari pelaksanaan akad. Apabila melebihi batas waktu tersebut, Catin wajib melampirkan surat dispensasi dari Camat atau surat pernyataan bermeterai yang menjelaskan alasan keterlambatan.
Baca Juga: Gelombang PHK Global, 60 Ribu Orang Kena PHK dalam Dua Bulan Terakhir
Lampiran Dokumen saat Mendaftar Nikah:
- Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal catin
- Fotokopi akta kelahiran
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (jika menikah di luar kecamatan tempat tinggal)
- Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
- Surat persetujuan catin
- Surat izin tertulis dari orang tua atau wali bagi catin yang belum berusia 21 tahun
- Surat dispensasi kawin dari pengadilan bagi catin yang belum mencapai usia 19 tahun pada hari pelaksanaan nikah
- Surat izin dari atasan atau kesatuan bagi anggota TNI/Polri
- Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu
- Akta cerai bagi duda/janda cerai hidup
- Akta kematian pasangan bagi duda/janda karena pasangan meninggal dunia
Baca Juga: Final Indonesia Open 2025: Sabar-Reza Hadapi Kim-Seo, Harga Diri Merah Putih!
Selain dokumen di atas, catin juga wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan atau Bimwin sebelum melangsungkan akad nikah. Bimwin adalah syarat penting dalam proses pencatatan pernikahan.
Abu menjelaskan, nikah massal ini menyasar masyarakat kurang mampu yang terhambat biaya pernikahan. “Kami ingin memberikan kemudahan akses kepada masyarakat untuk melangsungkan pernikahan yang sah tanpa terbebani biaya besar,” ungkapnya.
Selain mendapatkan buku nikah resmi, imbuh Abu, setiap pasangan akan mendapat paket mahar dan suvenir dari panitia. Seluruh fasilitas disediakan secara gratis.
Baca Juga: Nyeleneh, Pengamat Ekonomi: Judi Kasino Legal, Utang Indonesia Lunas!
Menurut Abu, kegiatan ini bertujuan memberi legalitas pernikahan secara agama dan negara bagi pasangan yang belum tercatat resmi di KUA. Pernikahan yang sah akan memberi perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak.
“Kami berharap, kegiatan ini dapat mendorong terbentuknya keluarga yang sehat, harmonis, dan bermartabat. Selain itu, acara ini juga menjadi media edukasi pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi,” pungkasnya. ***
Artikel Terkait
Perayaan Tahun Baru Unik di Bantul, KUA Gelar Nikah Massal Gratis dan Golek Garwo Sepekan Suntuk!
Thailand Resmi Mengakui Pernikahan Sejenis, Nikah Massal Ramai Digelar
Profil Adriel Susanteo, Suami Amanda Rawles Lulusan Amerika Serikat: Lamaran di Italia, Nikah di Australia
Menag Nasaruddin Umar: Tantangan Haji 2025 Berhasil Diurai
Dukcapil Tegaskan Komitmen Catat Nikah Beda Agama Sekaligus Syaratnya