KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
“Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore ini hasil ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Anang dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 4 September 2025.
Baca Juga: Cara Pakai Passkey dan Tak Pakai Password Lagi di HP
120 Saksi dan 4 Ahli Diperiksa
Menurut Anang, sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 120 orang saksi serta meminta keterangan 4 ahli.
“Penyidik melakukan pendalaman, pemeriksaan, dan pemanggilan terhadap saksi kurang lebih 120 dan juga 4 ahli,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook ini sempat menjadi sorotan publik sejak 2022.
Program pengadaan tersebut awalnya bertujuan mendukung digitalisasi sekolah, namun diduga terjadi penyimpangan dalam prosesnya.
Kejagung masih belum merinci lebih lanjut peran Nadiem dalam kasus ini maupun potensi kerugian negara yang ditimbulkan.
Anang menegaskan, perkembangan penyidikan akan disampaikan setelah proses hukum berjalan lebih lanjut.***
Artikel Terkait
Sibuk Urus Jurist Tan, Kejagung Malah Tunda Pemeriksaan Nadiem Makarim?
Kejagung Dalami Peran PT ASABA dalam Program Digitalisasi Pendidikan Era Nadiem
Bongkar Korupsi Digitalisasi Pendidikan Era Nadiem, Kejagung Periksa Direktur Turbo Mitra Perkasa
Kejagung Panggil Nadiem Makarim Terkait Korupsi Laptop Chromebook, Kuasa Hukum Pastikan Hadir
Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung Kasus Laptop Chromebook, Hotman Paris Ikut Dampingi