• Senin, 22 Desember 2025

120 Saksi dan 4 Ahli Diperiksa, Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Photo Author
- Kamis, 4 September 2025 | 16:02 WIB
Nadiem diperiksa kasus laptop Chromebook, Hotman Paris ikut mendampingi. (Konteks.co.id)
Nadiem diperiksa kasus laptop Chromebook, Hotman Paris ikut mendampingi. (Konteks.co.id)

KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

“Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore ini hasil ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Anang dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 4 September 2025.

Baca Juga: Cara Pakai Passkey dan Tak Pakai Password Lagi di HP

120 Saksi dan 4 Ahli Diperiksa

Menurut Anang, sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 120 orang saksi serta meminta keterangan 4 ahli.

“Penyidik melakukan pendalaman, pemeriksaan, dan pemanggilan terhadap saksi kurang lebih 120 dan juga 4 ahli,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook ini sempat menjadi sorotan publik sejak 2022.

Program pengadaan tersebut awalnya bertujuan mendukung digitalisasi sekolah, namun diduga terjadi penyimpangan dalam prosesnya.

Baca Juga: Sindiran Pedas Habib Jafar ke Menkomdigi: Konten Dakwah Saya di YouTube Banjir Komentar Judi Tak Dapat Perhatian

Kejagung masih belum merinci lebih lanjut peran Nadiem dalam kasus ini maupun potensi kerugian negara yang ditimbulkan.

Anang menegaskan, perkembangan penyidikan akan disampaikan setelah proses hukum berjalan lebih lanjut.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X