• Senin, 22 Desember 2025

Kejagung Panggil Nadiem Makarim Terkait Korupsi Laptop Chromebook, Kuasa Hukum Pastikan Hadir

Photo Author
- Kamis, 4 September 2025 | 08:52 WIB
Mantan Mendikbud, Nadiem Makarim kembali diperiksa Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook (Foto: Instagram/@nadiem_makarim_)
Mantan Mendikbud, Nadiem Makarim kembali diperiksa Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook (Foto: Instagram/@nadiem_makarim_)

KONTEKS.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, Kamis, 4 September 2025.

Menurut agenda, Nadiem bakal digali keterangannya ihwal kasus dugaan korupsi program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022.

“(Nadiem Makarim) dipastikan hadir,” ujar anggota kuasa hukum Nadiem, Ricky Saragih.

Baca Juga: Bongkar Korupsi Digitalisasi Pendidikan Era Nadiem, Kejagung Periksa Direktur Turbo Mitra Perkasa

Kehadiran Nadiem sangat penting untuk mengonfirmasi sejumlah informasi terkait korupsi laptop Chromebook yang telah dikantongi penyidik Kejagung.

Kejagung saat ini sedang menggeber kasus dugaan korupsi program ini, yang mencakup pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook senilai Rp9,3 triliun untuk sekolah di daerah 3T.

Meski tujuannya mulia, laptop Chromebook ini dinilai kurang efektif di wilayah tanpa akses internet.

Dalam penyidikan, Kejagung akhirnya menetapkan empat tersangka, yaitu Sri Wahyuningsih (Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021), Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Jurist Tan (Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem), dan Ibrahim Arief (Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek).

Baca Juga: Kejagung Dalami Peran PT ASABA dalam Program Digitalisasi Pendidikan Era Nadiem

Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun, terdiri dari Rp480 miliar dari item software dan Rp1,5 triliun akibat mark up harga laptop.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, mengingat skala anggaran dan nama besar yang terlibat.***

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X