• Minggu, 21 Desember 2025

Kejagung Cecar Direktur Bangga Teknologi Indonesia Soal Korupsi Digitalisasi Pendidikan Era Nadiem Makarim

Photo Author
- Jumat, 15 Agustus 2025 | 23:43 WIB
Sri Wahyuningsih dan Mulatsyah, tersangka korupsi digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kejagung)
Sri Wahyuningsih dan Mulatsyah, tersangka korupsi digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kejagung)

 

KONTEKS.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) cecar Direktur PT Bangga Teknologi Indonesia, CT, soal kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan era Mendikbudristek Nadiem Makarim.  

"[Penyidik] memeriksa dua orang," kata Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Jakarta, Jumat, 15 Agustus 2025.

Sedangkan satu orang lainnya yang diperiksa Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung adalah Account Officer Korporasi I PT Bank BJB tahun 2019-2021, UK.

Baca Juga: Kejagung Cecar Dirut Tera Data Soal Ulah Mulatsyah dalam Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan Era Nadiem

Penyidik memeriksa kedua orang tersebut sebagai saksi hanya untuk tersangka Mulatsyah. 

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya. 

Kejagung telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan, yakni pengadaan Chromebook pada Kemendikbudristek tahun 2019–2022 tersebut.
 
Keempat tersangkanya, yakni Stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; Direktur Sekolah Dasar (SD), Sri Wahyuningsih; Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP), Mulatsyah; dan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
 
Ulah mereka diduga merugikan keuangan negara sekitar ‎atau ditaksir nyaris mencapai angka Rp2 triliun, yakni Rp1,980 triliun. Kerugian pastinya tengah dihitung pihak terkait.
 
 
Angka kerugian negara ‎nyaris Rp2 triliun ini masih sementara atau belum final.‎ Ini baru ‎berdasarkan perhitungan sementara yang dilakukan oleh penyidik.
 
“Tentu ke depan, berhadap perhitungan kerugian keuangan negara yang akan terus dilakukan perhitungan secara riil oleh ahli, dan itu sedang berlangsung,” ujar Harli Siregar, Kapuspenkum sebelumnya.
 
Kejagung menyangka mereka melanggar sangkaan Primer, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sangkaan‎ Subsidiairnya, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001‎ juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.‎***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X