• Minggu, 21 Desember 2025

Kejagung Terus Dalami Peran Nadiem dalam Korupsi Digitalisasi Pendidikan

Photo Author
- Senin, 4 Agustus 2025 | 19:05 WIB
Nadiem Makarim jalani pemeriksaan Kejagung didampingi Hotman Paris pada Selasa, 15 Juli 2025. (Instagram @hotmanparisofficial)
Nadiem Makarim jalani pemeriksaan Kejagung didampingi Hotman Paris pada Selasa, 15 Juli 2025. (Instagram @hotmanparisofficial)

KONTEKS.CO.ID – Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mendalami peran Nadiem Makarim untuk menentukan statusnya dalam perkara korupsi digitalisasi pendidikan.

‎“Pasti penyidik akan mendalami sampai sejauh mana peranan yang bersangkutan, nantinya seperti apa,” kata Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) di Kejagung, Jakarta, Senin, 4 Agustus 2025.

Ia menjelaskan, ketika kasus tersebut terjadi, Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).

Baca Juga: KPK Cecar Eks Stafsus Nadiem Makarim Soal Dugaan Korupsi Google Cloud

‎“Pada saat itu kan menteri, membuat kebijakan kan. Nah, tentunya di sini penyidikan sedang tetap berjalan,” ujarnya.

Anang menyampaikan, sampai saat ini belum ada penambahan jumlah tersangka, yakni masih tetap sebanyak empat orang.

“Ya ke depannya kita lihat. Nanti apakah fakta hukumnya, yang jelas pasti penyidik akan mendalami,” tandasnya.

Sedangkan saat ditanya kapan tim penyidik akan kembali memanggil Nadiem untuk diperiksa, Anang mengatakan, sampai hari ini penyidik be‎lum mengagendakan. “Saat ini belum,” jawabnya singkat.

Baca Juga: Kata Singapura soal Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem yang Jadi Buronan!

Kejagung telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan, yakni pengadaan Chromebook pada Kemendikbudristek tahun 2019–2022.

Keempat tersangkanya, yakni Stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; Direktur Sekolah Dasar (SD), Sri Wahyuningsih; Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP), Mulatsyah; dan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

Ulah mereka diduga merugikan keuangan negara sekitar ‎atau ditaksir nyaris mencapai angka Rp2 triliun, yakni Rp1,980 triliun. Kerugian pastinya tengah dihitung pihak terkait.

Baca Juga: Fiona Handayani, Eks Stafsus Nadiem Makarim Dipanggil KPK dalam Kasus Google Cloud

Angka kerugian negara ‎nyaris Rp2 triliun ini masih sementara atau belum final.‎ Ini baru ‎berdasarkan perhitungan sementara yang dilakukan oleh penyidik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X