• Senin, 22 Desember 2025

Kejagung Terus Dalami Peran Nadiem dalam Korupsi Digitalisasi Pendidikan

Photo Author
- Senin, 4 Agustus 2025 | 19:05 WIB
Nadiem Makarim jalani pemeriksaan Kejagung didampingi Hotman Paris pada Selasa, 15 Juli 2025. (Instagram @hotmanparisofficial)
Nadiem Makarim jalani pemeriksaan Kejagung didampingi Hotman Paris pada Selasa, 15 Juli 2025. (Instagram @hotmanparisofficial)

“Tentu ke depan, berhadap perhitungan kerugian keuangan negara yang akan terus dilakukan perhitungan secara riil oleh ahli, dan itu sedang berlangsung,” ujar Harli Siregar, Kapuspenkum sebelumnya.

Kejagung menyangka mereka melanggar sangkaan Primer, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sangkaan‎ Subsidiairnya, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001‎ juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kejagung Proses Stasus DPO untuk Eks Stafsus Nadiem Jurist Tan dalam Kasus Laptop Chromebook

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X