“Tentu ke depan, berhadap perhitungan kerugian keuangan negara yang akan terus dilakukan perhitungan secara riil oleh ahli, dan itu sedang berlangsung,” ujar Harli Siregar, Kapuspenkum sebelumnya.
Kejagung menyangka mereka melanggar sangkaan Primer, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sangkaan Subsidiairnya, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Kejagung Proses Stasus DPO untuk Eks Stafsus Nadiem Jurist Tan dalam Kasus Laptop Chromebook
Artikel Terkait
Usai Laptop Chromebook, KPK Selidiki Dugaan Korupsi Google Cloud dan Kuota Internet Era Nadiem Makarim
Kejagung Proses Stasus DPO untuk Eks Stafsus Nadiem Jurist Tan dalam Kasus Laptop Chromebook
Fiona Handayani, Eks Stafsus Nadiem Makarim Dipanggil KPK dalam Kasus Google Cloud
Kata Singapura soal Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem yang Jadi Buronan!
KPK Cecar Eks Stafsus Nadiem Makarim Soal Dugaan Korupsi Google Cloud