KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 3 orang pejabat dari PT Bhinneka Mentari Dimensi, PT ECS Indo Jaya, dan PT Synnex Metrodata Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Senin, 4 Agustus 2025, mengatakan, mereka diperiksa dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek.
Adapun ketiga pejabat dari tiga perusahaan tersebut, yakni HT selaku direktur PT Bhinneka Mentari Dimensi, HT selaku direktur Marketing PT ECS Indo Jaya, dan RS selaku direktur PT Synnex Metrodata Indonesia tahun 2020.
Baca Juga: Kejagung Terus Dalami Peran Nadiem dalam Korupsi Digitalisasi Pendidikan
Anang lebih lanjut menyampaikan, pada hari ini Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung totalnya memeriksa 6 orang. Tiga orang sisanya di antaranya Sri Wahyuningsih selaku Sirektur SD tahun 2020–2021 dan Kuasa Pengguna Anggaran di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar tahun anggaran 2020–2021.
Selanjutnya, Mulatsyah selaku direktur Sekolah Menengah Pertama tahun 2020 dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2020 serta HS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) direktorat SMP Kementerian Pendidikan dan Kemendikbudristek tahun 2020–2021.
Kejagung memeriksa mereka sebagai saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Baca Juga: Kata Singapura soal Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem yang Jadi Buronan!
Kejagung telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan, yakni pengadaan Chromebook pada Kemendikbudristek tahun 2019–2022 tersebut.
Keempat tersangkanya, yakni Stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; Direktur Sekolah Dasar (SD), Sri Wahyuningsih; Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP), Mulatsyah; dan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Ulah mereka diduga merugikan keuangan negara sekitar atau ditaksir nyaris mencapai angka Rp2 triliun, yakni Rp1,980 triliun. Kerugian pastinya tengah dihitung pihak terkait.
Baca Juga: Fiona Handayani, Eks Stafsus Nadiem Makarim Dipanggil KPK dalam Kasus Google Cloud
Angka kerugian negara nyaris Rp2 triliun ini masih sementara atau belum final. Ini baru berdasarkan perhitungan sementara yang dilakukan oleh penyidik.
“Tentu ke depan, berhadap perhitungan kerugian keuangan negara yang akan terus dilakukan perhitungan secara riil oleh ahli, dan itu sedang berlangsung,” ujar Harli Siregar, Kapuspenkum sebelumnya.
Artikel Terkait
Kejagung Proses Stasus DPO untuk Eks Stafsus Nadiem Jurist Tan dalam Kasus Laptop Chromebook
Fiona Handayani, Eks Stafsus Nadiem Makarim Dipanggil KPK dalam Kasus Google Cloud
Kata Singapura soal Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem yang Jadi Buronan!
KPK Cecar Eks Stafsus Nadiem Makarim Soal Dugaan Korupsi Google Cloud
Kejagung Terus Dalami Peran Nadiem dalam Korupsi Digitalisasi Pendidikan